NASIONAL

Eksepsi Habib Rizieq dalam Kasus di RS Ummi Bogor

III. KRONOLOGIS KASUS

Disini saya sampaikan Kronologis dan Rangkaian Kasus yang didakwakan terhadap saya agar supaya semua pihak lebih mudah memahami masalah, yaitu sebagai berikut :

  1. Tanggal 9 November 2020
    Saya meninggalkan Saudi dalam keadaan sehat wal ‘afiat dengan membawa Surat Bebas Covid dari Otoritas Saudi.
  2. Tanggal 10 November 2020
    Saya dan keluarga tiba di Bandara Cengkareng yang disambut jutaan umat Islam yang telah memenuhi Bandara Cengkareng dari mulai PINTU PESAWAT hingga ke bagian dalam dan luar GEDUNG BANDARA, bahkan sampai ke rumah saya di PETAMBURAN, Akibatnya :
    a. Saya tidak diperiksa Kesehatan Bandara.
    b. Saya tidak dapat penjelasan tentang Pandemi di Bandara.
    c. Saya tidak diberitahu tentang kewajiban ISOLASI MANDIRI selama 14 hari.
    d. Saya tidak dapat Klirens Kesehatan dari pihak Bandara.
    e. Paspor dan Surat Bebas Covid-19 dari Saudi tertahan di tangan Petugas Bandara.
  3. Tanggal 11 November 2020
    Saya dan keluarga kelelahan, sehingga meminta bantuan dari kawan Dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan pemberian vitamin beserta suplemen untuk STAMINA.
  4. Tanggal 12 November 2020
    Saya menghubungi Tim Mer-C untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan kesehatan lebih intensif untuk saya dan keluarga.
  5. Tanggal 13 November 2020
    Saya pulang ke rumah saya di Pesantren Alam Agrokultural MARKAZ SYARIAH (MS) di Megamendung – Bogor untuk Pelaksanaan Shalat Jum’at dan Peletakan Batu Pertama Masjid Raya MS serta Peresmian Studio Media TV MS yang terdiri dari Pengurus dan Guru serta Santri dengan tetap patuhi PROKES.

Tim Mer-C memenuhi permohonan saya dan mengirim Tim Medisnya yang dipimpin oleh Dr. Hadiki Habib untuk menemui saya di Pesantren Agrokultural MARKAZ SYARIAH, Megamendung – Bogor.

  1. Tanggal 14 November 2020
    Saya menikahkan putri saya dalam Acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan dengan PROKES.
  2. Tanggal 15 November 2020
    Saya mengadakan Resepsi Pernikahan di rumah saya yang di Petamburan dengan PROKES SUPER KETAT, seperti Undangan sangat terbatas, tamu digilir per groub dengan jam berbeda, semua tamu memakai masker dan jaga jarak, dan waktu juga sangat dibatasi.
  3. Tanggal 16 November 2020
    Saya dan Panitia Maulid membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) karena terjadi Pelanggaran PROKES dalam Acara Maulid Nabi SAW walau tanpa sengaja dan di luar kendali. Sedang acara Resepsi Pernikahan di rumah saya tidak ada Pelanggaran PROKES.
  4. Tanggal 17 November 2020
    Saya menerima kembali PASPOR saya, sekaligus mendapat Klirens Kesehatan dari Pihak Bandara dan keterangan bahwa saya dan keluarga yang baru pulang dari Saudi harus Isolasi Mandiri. Sejak saat itu saya dan keluarga melakukan ISOLASI MANDIRI di rumah kami di SENTUL – BOGOR.
  5. Tanggal 19 November 2020
    Petamburan tempat tinggal saya didatangi oleh Pasukan KOOPSUS TNI (Komando Operasi Khusus TNI) yang terdiri dari tiga pasukan elite TNI, yaitu : Kopassus AD, Marinir AL serta Paskhas AU. Pasukan KOOPSUS ini tidak bergerak kecuali dengan Perintah Presiden. Kedatangan KOOPSUS di Petamburan walau pun hanya lewat sambil berhenti sebentar di mulut
    Gang Markas Besar FPI, tapi sempat menakutkan warga. Ini adalah TEROR untuk saya dan keluarga serta para tetangga saya di Petamburan
  6. Tanggal 20 November 2020
    Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman di Monas tidak ada angin dan tidak ada hujan tebar ancaman terhadap FPI bahkan menantang perang FPI
  7. Tanggal 21 November 2020
    Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menurunkan pasukan dengan kendaraan perang untuk menurunkan seluruh Baliho ucapan selamat datang untuk saya di seluruh Jakarta
  8. Tanggal 22 November 2020
    Baliho dengan foto saya mulai diturunkan oleh aparat TNI dan POLRI di seluruh Indonesia
  9. Tanggal 23 November 2020
    Saya dan istri dengan bantuan Tim Mer-C melakukan Test Covid dengan Swab Antigen yang hasilnya REAKTIF. Atas inisiatif saya dan persetujuan Tim Mer-C, kami meminta perawatan khusus di RS UMMI Bogor karena dekat dengan rumah yang di SENTUL, sekaligus Rekam Medis saya selama ini ada disana.
  10. Tanggal 24 November 2020
    saya dan istri secara resmi menjalani perawatan di RS UMMI dan sengaja perawatan tersebut kami rahasiakan agar tidak ada yang besuk sehingga tidak mengganggu perawatan, sekaligus supaya tidak menimbulkan KEHEBOHAN di tengah masyarakat.
  11. Tanggal 25 November 2020
    Banyak kerabat dan sahabat menanyakan kondisi saya dan istri.
  12. Tanggal 26 November 2020
    Kami membuat rekaman tentang kondisi kami yang jauh membaik dibanding awal masuk RS UMMI, serta rekaman tersebut kami kirim KHUSUS buat KERABAT dan SAHABAT agar mereka TENANG.
  13. Tanggal 27 November 2020
    RS UMMI dibanjiri aneka KARANGAN BUNGA dari para pengirim yang tidak jelas, berisikan pesan dengan satu FRAMING yaitu “HRS POSITIF COVID”, padahal SIANG hari itu saya baru menjalankan TEST PCR COVID yang hasilnya ialah lebih akurat dari pada TEST SWAB ANTIGEN. Lagi pula saat itu TEST SWAB ANTIGEN belum diputuskan oleh Pemerintah sebagai STANDAR AKURAT TEST COVID.
  14. Tanggal 28 November 2020
    Saya memohon izin ke RS UMMI untuk pulang dan melanjutkan perawatan di rumah.
  15. Tanggal 29 November 2020
    Saya mendapat kabar dari Tim Mer-C bahwa Hasil Test PCR, bahwa saya POSITIF COVID, dan wajib melanjutkan ISOLASI MANDIRI di bawah pengawasan Tim Mer-C hingga sembuh.
  16. Tanggal 30 November 2020
    Ada AKSI DEMO kecil-kecilan berjumlah + 20 orang di depan perumahan Mutiara Sentul tempat tinggal saya. Namun anehnya para pendemo DATANG BARENG bersama POLISI dan SATGAS COVID serta WARTAWAN, dan hanya berlangsung selama + 20 menit, setelah itu para pendemo pulang menuju PARUNG karena memang mereka BUKAN WARGA SETEMPAT. Demo ini hanya REKASAYA Aparat untuk mengesankan seolah ada KEONARAN akibat saya merahasiakan pemeriksaan di RS UMMI. Padahal mereka yang koar-koar sendiri dan ribut sendiri serta heboh sendiri.
  17. Tanggal 1 Desember 2020
    Saya tidak bisa memenuhi PANGGILAN PERTAMA Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan sebagai SAKSI dalam Kasus Kerumunan Maulid di Petamburan, karena masih dalam perawatan.
  18. Tanggal 3 Desember 2020
    Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz umbar ancaman keras terhadap saya dan FPI.
  19. Tanggal 4 Desember 2020
    Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Fadil Imran ancam sikat saya dan FPI.
  20. Tanggal 7 Desember 2020
    Jam 10.00 pagi saya masih belum bisa memenuhi PANGGILAN KEDUA sebagai SAKSI, karena saya masih harus istirahat pemulihan kesehatan di luar kota, apa lagi di pagi dini hari tersebut saya dan keluarga baru saja mendapat serangan brutal oleh GEROMBOLAN ORANG TAK DIKENAL yang menembaki rombongan kami dan menculik 6 pengawal kami. Akhirnya Polda Metro Jaya memberi waktu hingga tanggal 14 Desember 2020 untuk pemeriksaan sebagai SAKSI Jam 12.00 : Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman gelar SIARAN PERS yang mengakui bahwa yang mengintai dan menguntit saya dari Sentul hingga Tol Kerawang adalah Anggota Polda Metro Jaya, dan mengakui bahwa mereka yang membunuh 6 Laskar FPI yang mengawal saya dan keluarga
  21. Tanggal 9 Desember 2020
    Polda Metro Jaya langsung menjadikan saya sebagai TERSANGKA dalam Kasus Kerumunan Maulid di Petamburan dan mengancam akan JEMPUT PAKSA.
  22. Tanggal 12 Desember 2020
    Saya didampingi PENGACARA mendatangi Polda Metro Jaya dan langsung ditangkap serta ditahan hingga saat ini. Selama 1 bulan dalam SEL PENJARA saya diisolasi sendirian dalam sel yang 24 jam digembok dan tidak boleh dibesuk keluarga, bahkan tidak boleh ditegur oleh Warga Tahanan lain yang ada di sel bersebelahan sekali pun.

IV. BANTAHAN DAN SANGGAHAN
Berikut ini saya akan menyampaikan dan memaparkan BANTAHAN atas tiap DAKWAAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus SANGGAHAN atas tiap pasal perundangan yang digunakan JPU dalam menebar FITNAH dan TUDUHAN KEJI terhadap saya dan menantu saya serta DIRUT RS UMMI.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button