NASIONAL

Eksepsi Habib Rizieq dalam Kasus di RS Ummi Bogor

Pada tanggal 28 November 2020 saya memohon izin ke RS UMMI untuk pulang dan melanjutkan
perawatan di rumah dengan pertimbangan :

  1. Berdasarkan Hasil Test Laboratorium bahwa kondisi saya semakin hari semakin baik dari sejak masuk RS UMMI.
  2. Adanya TEROR dan INTIMIDASI dari BIMA ARYA yang terus menerus sehingga sangat mengganggu perawatan saya, sekaligus merusak ketenangan RS UMMI.
  3. Saya punya Tim Medis Pribadi dari Tim Mer-C yang sangat berpengalaman.

Sebelum saya keluar dari RS UMMI ada dua hal yang saya lakukan :

  1. Membuat Surat Pernyataan melarang mempublikasikan Hasil Test Laboratorium mau pun Hasil Test Swab dan PCR tanpa izin saya.
  2. Membuat Rekaman Testimoni untuk RS UMMI sebagai tanda Terima Kasih saya atas kerja keras para Tenaga Medis RS UMMI dalam perawatan saya, sehingga saya merasa sehat wal afiyat.

Pada tanggal 29 November 2020 saya mendapat kabar dari Tim Mer-C bahwa Hasil Test PCR, bahwa saya POSITIF COVID, dan wajib melanjutkan ISOLASI MANDIRI di bawah pengawasan Tim Mer-C hingga sembuh.

Pada tanggal 30 November 2020 ada AKSI DEMO kecil-kecilan berjumlah + 20 orang di depan perumahan Mutiara Sentul tempat tinggal saya. Namun anehnya para pendemo DATANG BARENG bersama POLISI dan SATGAS COVID serta WARTAWAN, dan hanya berlangsung selama + 20 menit, setelah itu para pendemo pulang menuju PARUNG karena memang mereka BUKAN WARGA SETEMPAT.

Demo ini hanya REKASAYA Aparat untuk mengesankan seolah ada KEONARAN akibat saya merahasiakan pemeriksaan di RS UMMI. Padahal mereka yang koar-koar sendiri dan ribut sendiri serta heboh sendiri.

Demikianlah Fakta Kejadian perawatan saya di RS UMMI, sehingga TIDAK BENAR cerita karangan JPU dalam DAKWAAN-nya. Saya tegaskan disini:

  1. Bahwa Hasil Test Swab Antigen saya dan istri pada tanggal 23 November 2020 adalah : REAKTIF bukan POSITIF COVID.
  2. Bahwa pada bulan November 2020 Test Swab Antigen belum jadi Test Standar Covid, sehingga Hasil Test Swab Antigen saya dan istri belum bisa diputuskan POSITIF COVID.
  3. Bahwa Test Swab Antigen baru disahkan sebagai Test Standar Covid-19 melalui SK Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/446/2021, tertanggal 8 Februari 2021.
  4. Bahwa saya dan istri jalani Test PCR tanggal 27 November 2020, dan tanggal 28 November 2020 kami sudah keluar dari RS UMMI, serta tanggal 29 November 2020 kami dapat kabar dari Tim Mer-C bahwa kami POSITIF COVID, sehingga harus lanjur ISOLASI MANDIRI lagi. Dan kami pun jalani ISOLASI di bawah pengawasan Tim Mer-C.
  5. Bahwa pernyataan mantu saya Hb. Hanif Alatas pada tanggal 25 November 2020, dan pernyataan Dirut RS UMMI pada tanggal 26 November 2020, serta pernyataan saya pada tanggal 28 November 2020, bahwa saya baik-baik saja, adalah BUKAN KEBOHONGAN UNTUK ONAR, akan tetapi BERITA BENAR sesuai dengan dzohir yang saya rasakan dan sesuai hasil pemeriksaan rutin setiap hari di RS UMMI dimana semakin hari semakin baik dan segar. Lagi pula saat itu belum ada Hasil Test PCR, sehingga belum bisa disebut POSITIF COVID.

II. KRIMINALISASI PASIEN, DOKTER dan RUMAH SAKIT

Setelah pulang dari RS UMMI saya dan keluarga terus mendapat tekanan demi tekanan dengan kronologis sebagai berikut :

  1. Tanggal 1 Desember 2020 saya tidak bisa memenuhi PANGGILAN PERTAMA Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan sebagai SAKSI dalam Kasus Kerumunan Maulid di Petamburan, karena masih dalam perawatan.
  2. Tanggal 7 Desember 2020 jam 10.00 pagi saya masih belum bisa memenuhi PANGGILAN KEDUA sebagai SAKSI, karena saya masih harus istirahat pemulihan kesehatan di luar kota, apa lagi di pagi dini hari tersebut saya dan keluarga baru saja mendapat serangan brutal oleh GEROMBOLAN ORANG TAK DIKENAL yang menembaki rombongan kami dan menculik 6 pengawal kami. Akhirnya Polda Metro Jaya memberi waktu hingga tanggal 14 Desember 2020 untuk pemeriksaan sebagai SAKSI.
  3. Tanggal 7 Desember 2020 jam 12.00 siang KAPOLDA METRO JAYA menggelar SIARAN PERS tentang 6 Pengawal kami DITEMBAK MATI POLISI, yang akhirnya menjadi KASUS PELANGGARAN HAM yang dilakukan POLISI terhadap 6 Pengawal kami, dan prosesnya masih berjalan hingga saat ini.
  4. Tanggal 9 Desember 2020 Polda Metro Jaya langsung menjadikan saya sebagai TERSANGKA dalam Kasus Kerumunan Maulid di Petamburan dan mengancam akan JEMPUT PAKSA.
  5. Tanggal 12 Desember 2020 saya didampingi PENGACARA mendatangi Polda Metro Jaya dan langsung ditangkap serta ditahan hingga saat ini.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button