NASIONAL

Eksepsi Habib Rizieq dalam Kasus di RS Ummi Bogor

Setelah saya ditahan sebagai TERSANGKA dalam kasus KERUMUNAN MAULID NABI SAW DI PETAMBURAN, maka secara berturut-turut saya pun dijadikan TERSANGKA dalam kasus KERUMUNAN PENYAMBUTAN SAYA PULANG DI MEGA MENDUNG, lalu dijadikan TERSANGKA dalam kasus SWAB TEST COVID DI RS UMMI.

IRONIS ! Saat saya sebagai warga Negara menderita sakit dan berobat ke RS dengan biaya sendiri, lalu mendapat perawatan baik dari Rumah Sakit dengan Dokter yang berkualitas, justru saya dan pihak RS, mulai dari Dirut, Dokter Perawat, Pegawai hingga SATPAM RS semua diproses hukum dengan FITNAH menyebarkan berita bohong yang menyebabkan KEONARAN dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Saya dan menantu saya HABIB MUHAMMAD HANIF ALATAS bersama Dirut RS UMMI DR. ANDI TATA dijadikan TERSANGKA atas laporan BIMA ARYA atau pegawainya yang ditugaskan MELAPOR.

Padahal BIMA ARYA di hadapan HABAIB dan ULAMA Kota Bogor telah berjanji MENCABUT LAPORAN tapi Faktanya Walikota Bogor BIMA ARYA telah BOHONG dan KHIANAT terhadap HABAIB dan ULAMA.

Ini semua jelas merupakan KEJAHATAN WALIKOTA BOGOR bersama KEPOLISIAN dan KEJAKSAAN dalam melakukan KRIMINALISASI PASIEN dan DOKTER serta RUMAH SAKIT. Jika saya merahasiakan hasil pemeriksaan saya, karena memang PASIEN dilindungi UU Kesehatan.

Dan jika saya mengabarkan keluarga dan kawan bahwa saya sehat, karena memang saya merasa jauh lebih baik dari sebelumnya sehingga merasa sudah sehat, sekaligus menenangkan mereka, bukan menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan KEONARAN.

Semestinya KEPOLISIAN dan KEJAKSAAN memproses PARA PEJABAT yang selama ini sebar KEBOHONGAN tentang COVID sehingga nyata-nyata menimbulkan KEONARAN dan KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT, antara lain :

  1. Menko Polhukam RI Mahfud Md membohongi masyarakat bahwa cukup dengan Olah Raga untuk menghadapi Pandemi Covid.
  2. Menko Maritim Luhut membohongi masyarakat bahwa Virus Corona tidak kuat dengan cuaca Indonesia.
  3. Menko Perekonomian RI Airlangga membohongi masyarakat bahwa Corona tidak akan masuk Indonesia.
  4. Mantan Menkes RI Terawan membohongi masyarakat bahwa orang sehat hadapi Covid tidak perlu masker dan yang sakit pun akan sembuh sendiri sehingga tidak perlu di obati.
  5. Menhub RI Budi Karya membohongi masyarakat bahwa Nasi Kucing membuat Kebal dari Corona.

Selain itu masih ada 37 pernyataan blunder tentang Covid sebagaimana laporan LP3S. Kenapa mereka semua tidak diproses hukum ?! Apa mereka KEBAL HUKUM ?! Apa hukum hanya berlaku bagi saya dan orang-orang yang dekat dengan saya ?!

DISKRIMINASI HUKUM seperti ini tidak boleh dibiarkan karena akan merusak TATANAN HUKUM dan menghancurkan SENDI-SENDI KEADILAN. KRIMINALISASI PASIEN, DOKTER dan RUMAH SAKIT merupakan KEJAHATAN KEMANUSIAAN yang wajib dihentikan.

Semoga Majelis Hakim Yang Mulia bisa menjadi LOKOMOTIF PERJUANGAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button