Fadli Zon Jaminkan Diri untuk Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani
Jakarta (SI Online) – Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani hari ini hampir satu bulan ditahan. Dhani ditahan berdasarkan penetapan hakim di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga penahanan atas Ahmad Dhani itu bukanlah berdasarkan vonis yang dibacakan oleh Hakim di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab melalui penasehat hukumnya, Dhani juga telah mengajukan banding.
Karena itulah sejumlah elite politik bersedia menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Ahmad Dhani. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Ada sejumlah alasan mengapa Fadli Zon siap menjadi jaminan. Penasehat Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penahanan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) di tingkat banding itu bersifat subyektif berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Ahmad Dhani, kata dua pengacara itu, selama mengikuti proses hukum sejak penyidikan hingga dibacakannya vonis hakim selalu kooperatif dan taat hukum.
“Ahmad Dhani tidak mungkin lagi melarikan diri keluar negeri karena sudah dicekal untuk melakukan perjalanan atau kunjungan ke luar negeri,” tambah pengacara.
Selain itu, Dhani juga menjamin tidak akan menghilangkan barang bukti. Karena barang bukti yang dimiliki sudah disita oleh Jaksa. Dhani juga tidak akan mengulangi lagi perbuatan hukum yang sama bila penahanannya ditangguhkan.
Sementara alasan kemanusiaannya adalah saat ini Dhani masih memiliki anak yang usianya di bawah lima tahun.
“Ahmad Dhani merupakan kepala keluarga dan sebagai tulang punggung keluarga dalam memberi nafkah,” pungkas pengacara.
Red: shodiq ramadhan