NASIONAL

Fenomena Guru Cabul, Pakar Pidana: Kebiri Atau Hukum Mati

Jakarta (SI Online) – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menegaskan bahwa tindakan guru yang mencabuli anak didiknya adalah tindakan di luar nalar kemanusiaan. Terlebih, para korban masih anak-anak bahkan sampai ada yang melahirkan.

“Jelas ini tindakan biadab, bejat, keji bahkan di luar nalar kemanusiaan normal. Tak penting apa latar belakang guru tersebut, yang jelas perbuatannya merupakan pidana berat,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Rabu (15/12/2021).

Ia juga menyebutkan bahwa jika korban lebih dari satu orang mengalami trauma, gangguan alat reproduksi, atau gangguan jiwa maka pelaku dapat dihukum mati. Hal ini berdasarkan pasal 81 ayat 5 Undang-undang Perlindungan Anak.

Maka, ia menegaskan bahwa orang seperti Herry Wirawan bisa dikenakan pidana mati. Menurutnya, pelaku-pelaku kejahatan berat asusila jangan sampai diberi hukuman ringan.

“Apabila tidak sampai pada hukuman mati, kita berharap dilakukan kebiri kimia sebagaimana pasal 81 ayat 7. Hal ini semata-mata untuk memberikan efek jera tak hanya untuk yang bersangkuran, tapi juga untuk orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa sehingga kedepan tidak ada lagi predator seksual yang melancarkan aksinya,” ulasnya.

Suparji juga berharap korban-korban tindakan bejat itu mendapat pendampingan. Tak hanya sekali atau dua kali, namun pendampingan yang berkelanjutan demi menjaga mental mereka.

“Komnas Anak dan lembaga lain yang bertugas dalam hal ini harus berperan maksimal. Mengingat anak-anak merupakan usia rentan mengalami trauma yang dapat mempengaruhi masa depannya,” pungkasnya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button