NASIONAL

Alhamdulillah, Habib Rizieq Syihab Bebas

Jakarta (SI Online) – Masa pidana Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Syihab dikabarkan telah berakhir. Habib Rizieq dikabarkan segera menjalani program pembebasan bersyarat mulai Rabu, 20 Juli 2022.

“Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, yang diterima redaksi, Rabu pagi (20/07/2022).

Aziz menerangkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.

Baca juga: MA Kurangi Vonis Habib Rizieq Syihab Jadi Dua Tahun Penjara dalam Kasus RS Ummi

“Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 (dua per tiga) masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Atas pembebasan bersyarat ini, Aziz sebagai Tim Advokasi HRS menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada sejumlah pihak. Di antaranya, Aziz menyebut Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, dan Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.

“Dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi hukuman terhadap Imam Besar Habib Rizieq Syihab menjadi dua tahun penjara. Pengurangan vonis itu dalam kasus swab test RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi dua tahun penjara,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11/2021).

Sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, HRS divonis empat tahun penjara terkait perkara data swab di RS Ummi. Kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan oleh Habib Rizieq.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button