Gas Melon Masih Langka, Kebijakan Kapitalistik Menyengsarakan

Menurut hadis tersebut, migas termasuk dalam kategori sebagai sumber energi yang dibutuhkan oleh semua orang. Oleh karena itu, negara dilarang menyerahkan pengelolaan migas kepada individu atau korporasi sebagaimana dalam sistem ekonomi kapitalisme saat ini.
Paradigma Islam sejatinya mewajibkan negara untuk mengelola migas dan mendistribusikan hasil pengelolaannya untuk kepentingan rakyat. Inilah peran hakiki negara yang menempatkan diri sebagai pengurus dan pelindung urusan rakyat. Negara dibangun di atas fondasi akidah Islam dengan penerapan aturan Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Bukan aturan yang berasal dari akal manusia yang lemah dan terbatas.
Kembalinya peran negara sebagai pengurus dan pelindung urusan rakyat niscaya melahirkan kebijakan-kebijakan ekonomi yang memudahkan rakyat untuk mengakses kebutuhannya, termasuk kebutuhan migas. Oleh karena itu, dalam aspek distribusi, negara berhak mendistribusikan migas kepada yang memerlukannya untuk digunakan secara khusus di rumah-rumah dan pasar-pasar secara gratis. Negara juga boleh menjual hasil pengelolaan harta milik umum kepada rakyat dengan harga semurah-murahnya atau sesuai harga pasar.
Negara tidak akan melarang pedagang eceran ikut serta dalam aspek distribusi kepada masyarakat. Justru dengan adanya pedagang eceran, negara sangat terbantu untuk menjamin penyalurannya ke wilayah pelosok negeri.
Inilah kecemerlangan sistem Islam dalam mengelola harta milik rakyat, termasuk migas. Kebijakan yang lahir jelas senantiasa mendahulukan kemaslahatan rakyat. Sungguh kontras dengan sistem kapitalisme yang melahirkan kebijakan kapitalistik yang menyengsarakan rakyat. Wallahu’Alam bissawab.
Jannatu Naflah, Praktisi Pendidikan.