NASIONAL

Gubernur Anies Bagikan Dana Hibah Ormas Keagamaan Rp352 Miliar, PWNU DKI Dapat Terbesar

Kemudian, Forum Komunikasi Majlis Ta’lim DKI Jakarta Rp859.500.000, Forum Ulama Habaib (FUHAB) Jakarta Rp1.530.000.000, Majubuthi Provinsi DKI Jakarta Rp1.544.000.000, Masjid Jamie Al Abror Rp255.000.000, Persatuan Islam (PERSIS) DKI Jakarta Rp540.000.000, dan Forum Komunikasi Ustadzah DKI Jakarta Rp495.000.000.

Keputusan Gubernur ini diteken Anies pada 23 Maret 2022. Keputusan ini tembusan ke Ketua DPRD DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, hingga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta.

red: farah abdillah/dbs

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button