MASAIL FIQHIYAH

Hukum Membongkar Kuburan

Membongkar kuburan di dalam bahasa Arab sering disebut dengan istilah “Nabsyu al Qubur“. Nabsy berarti menampakkan sesuatu yang dulunya tersembunyi, atau mengeluarkan sesuatu dari dalam tanah. Maka an-Nabbasy adalah orang yang profesinya membongkar kuburan untuk mengambil (mencuri) kain kafan atau barang berharga lainnya yang dikubur bersama mayit. (al Fayumi, al Misbah al Munir: 350)

Para ulama telah sepakat bahwa membongkar kuburan untuk mengambil (mencuri) kain kafan darinya atau hanya karena iseng dan tidak ada kepentingan darinya adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap manusia. Karena manusia ini terhormat ketika hidup dan ketika mati, sebagaimana firman Allah SWT:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

“Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak Adam.“ ( Qs Al Isra’ : 70 )

Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan hadist Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

“Bahwa memecahkan tulang mayit seperti memecahkannya pada waktu dia hidup.“ (Hadist Shahih Riwayat Abu Daud no: 2792, Ibnu Majah no: 1605, dan Ibnu Hibban no: 3167)

Mayoritas ulama, termasuk di dalamnya empat mazhab, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan bolehnya membongkar kuburan jika memang ada tujuan tertentu yang membawa maslahat, baik yang sifatnya pribadi maupun umum.

Dalilnya adalah hadist Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata :

أَتَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أُبَيٍّ بَعْدَ مَا أُدْخِلَ حُفْرَتَهُ فَأَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ فَوَضَعَهُ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَنَفَثَ عَلَيْهِ مِنْ رِيقِهِ وَأَلْبَسَهُ قَمِيصَهُ

“Bahwasanya Rasulullah Saw mendatangi kuburan Abdullah bin Abdullah bin Ubay bin Salul, dan memintanya untuk dikeluarkan lagi, sehingga diletakkan di lututnya dan ditiupnya dengan ludahnya dan diselimuti dengan pakaiannya.“ (HR Bukhari dan Muslim).

Berkata Ibnu Hajar: “Hadits ini menunjukkan kebolehan membongkar kuburan karena maslahat mayit, seperti menambahkan barakah kepadanya (dalam hal ini karena tiupan dan dan dikenakan baju Rasulullah Saw).“ (Fathu al Bari: 3/164)

1 2 3Laman berikutnya
Back to top button