MASAIL FIQHIYAH

Hukum Membongkar Kuburan

Membongkat Kuburan Umat Masa Lalu

Para ulama membolehkan untuk membongkar kuburan umat-umat yang telah berlalu, karena Rasulullah Saw dan para sahabatnya pernah membongkar kuburan kaum musyrikin yang telah rusak di kota Madinah, sebagaimana dalam hadist panjang yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. (HR Bukhari, no: 418 dan Muslim, no: 523).

Selain itu, jika kuburan-kuburan yang telah punah dan rusak tersebut dibiarkan, maka akan menghambat pembangunan dan membiarkan tanah kosong dan mubadzir, maka dianjurkan untuk memanfaatkan tanah tersebut, tentunya setelah kuburan tersebut dibongkar dan dipindahkan ke tempat lain jika masih ada sisa-sisa anggota tubuh mereka.

Hukum Memindahkan Mumi

Bagaimana hukumnya memindahkan kuburan para mumi yang ada di Mesir?

Sebagaimana diketahui bahwa tujuan menguburkan mayit adalah menghormatinya sebagai manusia dan menjaganya dari binatang buas pemangsa daging, serta menutup baunya agar tidak mengganggu masyarakat sekitar. Para mumi yang diawetkan (dibalsem) dengan bahan tertentu, ternyata jasadnya masih utuh dan baunya biasanya tidak sebusuk mayit biasa. Sehingga sebagian ulama membolehkan untuk memindahkan mereka di tempat-tempat khusus, selain untuk keperluan penilitian ilmiah, para mumi tersebut adalah salah satu tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah SWT dan sebagai pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahnya.

Ini sesuai dengan firman Allah SWT tentang kisah tenggelamnya Firaun :

فَالْيَوْمَ نُنَجِّيكَ بِبَدَنِكَ لِتَكُونَ لِمَنْ خَلْفَكَ آيَةً وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ النَّاسِ عَنْ آيَاتِنَا لَغَافِلُونَ

“Maka pada hari ini, kami selamatkan badanmu, agar menjadi pelajaran bagi orang yang datang sesudahmu, dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami.” (Qs Yunus: 92 )

Dr. Ahmad Zain An Najah, MA.
Direktur PUSKAFI Jakarta

sumber: ahmadzain.com

Laman sebelumnya 1 2 3
Back to top button