MASAIL FIQHIYAH

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

Allah SWT juga berfirman: “Dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya.” (Al-Baqarah: 42). Allah SWT juga berfirman: “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan syirik, mereka itulah orang-orang yang mendapat rasa aman dan mereka mendapat petunjuk.” (Al-An’am: 82).

Akhirnya, penulis menghimbau agar umat Islam tidak menyambut dan merayakan tahun baru dengan cara apapun, baik dengan meniup terompet, membakar mercon, kembang api dan lilin, dan sebagainya, maupun dengan melakukan kegiatan keagamaan dan ibadah khusus pada malam tahun baru. Karena semua ini termasuk perayaan tahun baru.

Semoga kita selalu diberi petunjuk dan dijaga oleh Allah Swt dari segala bentuk kesesatan dan kebatilan. Amin..!

Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA
Ketua Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Provinsi Aceh, Anggota Rabithah Ulama dan Da’i Asia Tenggara, Dosen Fakultas Syari’ah UIN Ar-Raniry.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5

Artikel Terkait

Back to top button