MASAIL FIQHIYAH

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

Tak terasa kita berada di penghujung tahun 2018. Sebentar lagi kita memasuki tahun baru 2019. Sudah menjadi tradisi pada setiap pergantian tahun baru Masehi banyak orang di Indonesia bahkan di berbagai belahan dunia sibuk mengucapkan selamat tahun baru, menyambut dan merayakannya. Mereka itu terdiri dari orang-orang yang menganut berbagai macam agama dan kepercayaan, tak terkecuali orang Islam.

Hal ini terlihat dari perilaku sebahagian umat Islam yang mengenakan atribut tahun baru dan bersiap-siap menyambut dan merayakan tahun baru dengan berbagai cara, baik dengan berkumpul di suatu tempat, meniup terompet, membakar mercon, kembang api dan lilin, dan sebagainya.

Menyambut dan merayakan tahun baru Masehi sudah menjadi rutinitas dan tradisi dari berbagai agama dan kepercayaan.

Parahnya, sebahagian umat Islam ikut-ikutan merayakan tahun baru Masehi setiap tahunnya seperti yang dilakukan oleh orang kafir. Padahal, tradisi atau budaya merayakan tahun baru bukan berasal dari Islam dan bukan pula budaya umat Islam.

Merayakan tahun baru merupakan bagian ritual atau ibadah agama Romawi kuno penyembah dewa-dewa (paganis) dan budaya orang-orang kafir. Bahkan ada juga yang berpendapat perayaan tahun baru itu untuk merayakan hari kelahiran Yesus yang diyakini oleh sebagian orang pada tanggal 1 Januari.

Selain pengagungan terhadap dewa Janus (Tuhan agama Romawi Kuno) dan Yesus, dalam perayaan tahun baru umat Islam mengamalkan ritual tiga agama kafir sekaligus. Nasrani menggunakan lonceng untuk memanggil jama’ahnya ketika beribadah. Yahudi menggunakan terompet untuk memanggil jamahnya ketika beribadah. Majusi menggunakan api untuk memanggil jamaahnya ketika beribadah.

Oleh karena itu, perayaan tahun baru itu dilakukan dengan meniup terompet, membunyikan lonceng, dan membakar mercon dan kembang api, membakar lilin dan sebagainya. Ini semua merupakan ritual tiga agama kafir. Inilah bahaya merayakan tahun baru bagi keimanan dan aqidah seorang muslim.

Budaya impor dari agama-agama kafir ini ini bagaikan penyakit yang telah mewabah dalam diri umat Islam yang ikut-ikutan mengikutinya tanpa memahami persoalan ini. Maka tulisan ini bertujuan untuk mengkritisi dan menjelaskan hukum mengucapkan selamat, menyambut dan merayakan tahun baru Masehi dalam tinjauan syariat Islam.

Sejarah Lahirnya Perayaan Tahun Baru

Sejarah perayaan tahun baru Masehi bermula dari ritual masyarakat Romawi Kuno yang mengkultuskan Dewa Janus. Dalam tradisi Romawi kuno, dewa Janus diyakini memiliki dua wajah, satu wajah menghadap ke depan dan yang satunya lagi menatap ke belakang, sebagai filosofi masa depan dan masa lalu, layaknya moment pergantian tahun. Penamaan bulan Januari sendiri diambil dari nama dewa Janus.

Berikut kutipan lengkap dari the World Book Encyclopedia tahun 1984, volume 14, halaman 237: “The roman ruler Julius Caisar established January 1 as New Year’s Day in 46 BC. The Romans dedicated this day to Janus, the god of gates, doors, and beginnings. The month of January was named after Janus, who had two faces – one looking forward and the other looking backward.”

1 2 3 4 5Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button