MASAIL FIQHIYAH

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

Kedua;mengikuti hari raya orang kafir termasuk loyalitas dan menampakkan rasa kasih sayang kepada mereka. Padahal Allah SWT melarang umat Islam untuk memberikan loyalitas kepada orang-orang kafir dan menampakkan cinta kasih kepada mereka.

Allah SWT berfirman; “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (rahasia), karena rasa kasih sayang; padahal mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu..” (QS. Al-Mumtahanah: 1)

Allah SWT juga berfirman: “Kamu tidak mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Mujadalah: 22).

Ketiga; Rasulullah saw melarang umat Islam untuk meniru dan mengikuti hari raya atau ritual agama selain Islam. Beliau mengancam bagi pelakunya dengan ancaman dikeluarkannya dari golongan Nabi saw.

Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut”. (HR. Ahmad dan Abu Daud). Rasulullah Saw juga bersabda: “Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menyerupai diri dengan selain kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi dan Nasrani..” (HR. At-Tirimizi).

Abdullah bin Amr bin Ash berkata: “Siapa yang tinggal di negeri kafir, ikut merayakan Nairuz dan Mahrajan (keduanya hari raya Majusi), dan meniru kebiasaan mereka sampai mati, maka dia menjadi orang yang rugi pada hari Kiamat.

Keempat; Memperingati dan merayakan tahun baru dengan ibadah-ibadah tertentu merupakan perbuatan bid’ah yang dilarang dalam agama Islam. Rasulullah saw mengancam amalan pelaku bid’ah ditolak. Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) kami ini, sesuatu yang tidak ada dasar daripadanya, maka amalannya tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat imam Muslim, Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan (agama) yang bukan berasal dari petunjuk kami maka amalannya tertolak.” (HR. Muslim).

Bahkan Rasulullah saw mengancam perbuatan bid’ah sebagai bentuk kesesatan. Rasulullah saw bersabda: “Wajib atas kalian untuk berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin yang mendapat petunjuk sesudahku. Peganglah erat sunnah tersebut. Gigit dengan gigi geraham. Dan hendaklah kalian menjauhi hal-hal baru (dalam agama), karena sesungguhnya setiap hal baru itu bid’ah. Dan setiap bid’ah itu adalah kesesatan.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan At-Tirmizi). Rasulullah saw juga bersabda, “Sesungguhnya sebenar-benar perkataan itu adalah kitab Allah (Al-Quran). Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk perkara(dalam agama) adalah perkara yang diada-adakan (bid’ah), dan setiap bid’ah itu adalah kesesatan.” (HR. Muslim).

Kelima; Selain melakukan maksiat berupa meniru atau mengikuti ritual agama kafir yang membahayakan aqidah seorang muslim, baik dengan meniup terompet, membakar mercon dan lilin dan lainnya, perayaan tahun baru juga biasanya diiringi dengan berbagai maksiat lainnya. Di antara maksiat yang dilakukan pada malam tahun baru yaitu mabuk-mabukkan, ikhtilath (percampuaran laki-laki dan perempuan tanpa batasan), pergaulan bebas sampai perzinaan.

Pendapat Ulama

Para ulama telah berijma’ (sepakat) mengatakan bahwa mengucapkan selamat terhadap hari raya atau ritual orang kafir hukumnya haram. Terlebih lagi, ikut mendukung, membantu atau merayakannya maka hukumnya haram.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button