Kengerian di Sebalik Bendera Pelangi
Begitu juga halnya dengan lesbianisme, para fuqaha’ sepakat akan keharamannya berdasarkan hadis dari Watsilah bin Al Asqa’ ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Perbuatan lesbian di antara wanita adalah seperti zina.” (HR Abu Ya’la, Ath Thabrani). Namun demikian hukumannya tidak seperti zina, melainkan ta’zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oeh sebuah nash khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi (hakim). Bentuknya bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi, dan sebagainya.
Memberantas LGBT tidak bisa dengan memakai sudut pandang sistem kapitalisme. Karena kapitalisme dengan sekulerismenya malah justru membiarkan perilaku menyimpang ini terus menyebar. Penuntasan LGBT harus dari akarnya, yaitu dengan mencampakkan kapitalisme berikut sekulerisme-liberalismenya. Dan menggantinya dengan aturan Islam.
Dengan menerapkan aturan Islam, Negara akan mampu mencegah dan menghilangkan segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran atas syariat. Penerapan syariat Islam secara kaffah akan mampu melindungi akal, jiwa, keturunan, agama, kehormatan, harta, keamanan setiap warga negaranya. Sekaligus juga menjaga Negara dari serangan tsaqofah Barat yang berbahaya. Sehingga kehidupan masyarakat pun senantiasa tentram, sejahtera, aman, terhormat, dan bermartabat di bawah naungan syariah yang mulia. Wallahu a’lam bish-shawab.
[Dina Dwi Nurcahyani]