Keserakahan Indomaret Hingga Harus Hancurkan Masjid
Mengagetkan bahwa sepanjang Jalan Cihampelas Bandung ternyata berdiri 7 (tujuh) toko Indomaret. Terakhir dibangun adalah Indomaret di atas lahan penghancuran Masjid “Nurul Ikhlas” yang merupakan bangunan cagar budaya. Wuih serakah sekali hingga harus membuat Indomaret ke tujuh dengan menghancurkan Masjid.
Ditambah dengan Alfamart maka program peminggiran warung tradisional menjadi nyata. Sedih sekali rasanya ekonomi kerakyatan dihabisi di era konglomerasi dan kapitalisme saat ini. Pemerintah tidak mampu untuk melindungi ekonomi rakyat. Nampaknya harus serius untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ekonomi berbasis Pasal 33 UUD 1945 dan sila kelima Pancasila. Penghianatan sudah sangat parah.
Jalan Cihampelas Bandung menjadi saksi penggerusan itu. Keserakahan yang mencolok antara lain ditunjukkan oleh Indomaret. Semestinya dibuat regulasi ketat tentang keberadaannya. Sudah ada 6 (enam) masih dibolehkan beroperasi ke 7 (tujuh). Dengan menghancurkan Masjid pula. Cagar budaya yang dinistakan.
Ironinya pembangunan gedungnya pun tanpa izin. Sudah ditempel bahwa bangunan itu tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dulu IMB. Bagaimana akal sehat dapat menerima jika ternyata Indomaret yang berdiri di atas penghancuran Masjid cagar budaya masih dibiarkan beroperasi?
Pemerintah Kota dan juga Pemerintah Provinsi harus peduli dengan keadaan ini. Bandung adalah Ibukota Propinsi Jawa Barat. Sungguh dengan terang-terangan membiarkan dan mentoleransi penghancuran brutal rumah ibadah cagar budaya oleh pengusaha komersial.
Perlu ada jawaban jelas apa hubungan antara PT KAI yang ngotot merebut tanah lahan Jl. Cihampelas 149 Bandung kemudian kini ada PT Indomarco yang mendirikan Indomaret di atas lahan yang masih dapat disengketakan itu? Kesewenang-wenangan harus dicegah oleh berbagai elemen masyarakat khususnya penegak hukum.
Indomaret dan sejenisnya mungkin diperlukan, akan tetapi keberadaannya harus dibatasi dan diatur. Janganlah atas nama investasi lalu pendirian menjadi jor-joran. Apalagi dapat membuat Pemerintah tidak berdaya untuk mengendalikan. UU Cipta Kerja yang memihak pada pengusaha tidak boleh menjadi alasan untuk pembangunan dan pengoperasian seenaknya.
Ketika Indomaret tidak mau menutup sendiri atas pelanggarannya, maka yang berwenang harus berani menutupnya. Kebingungan menginterpretasi tidak boleh menjadi sebab untuk sama sekali tidak bertindak. Dahulukan kepentingan rakyat. Apalagi sudah jelas-jelas menghancurkan bangunan cagar budaya itu adalah melanggar hukum.
Melanggar hukum dan kejahatan dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun. Lima belas tahun!
M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 27 Februari 2022.