TECHNOTAINMENT

Kecerdasan Buatan dan Urgensi Kendali Etika Syariat

Oleh: Ayu Mela Yulianti, S.Pt. (Pegiat Literasi dan Pemerhati Kebijakan Publik)

Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan merupakan teknologi berbasis mesin berpikir yang lahir dari pengelolaan bahasa pemrograman.

Secara konseptual, AI tergolong sebagai madaniyah, yaitu alat atau benda fisik yang dihasilkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan.

Pada 1950, Alan Turing mencetuskan konsep mesin berpikir dan merancang Turing Test untuk mengukur kecerdasan mesin.

Gagasan tersebut dilanjutkan oleh Marvin Minsky, Nathaniel Rochester, Claude Shannon, dan John McCarthy melalui Konferensi Dartmouth 1956 yang menjadi titik awal riset AI.

Selanjutnya, Geoffrey Hinton yang dikenal sebagai Godfather of Deep Learning mulai mengembangkan jaringan saraf tiruan (deep learning) yang menjadi dasar AI modern.

Perjalanan AI dari konsep teoritis hingga teknologi praktis menunjukkan bahwa AI memiliki sifat netral sebagaimana produk madaniyah lainnya.

AI dapat diibaratkan seperti pisau. Kebermanfaatan atau bahayanya sangat bergantung pada manusia yang mengoperasikannya.

Meskipun AI mampu mengolah data secara mandiri, penentu keputusan akhir tetaplah manusia yang memasukkan input data ke dalam sistem tersebut.

Oleh karena itu, AI dapat dimanfaatkan untuk mempermudah kehidupan manusia sekaligus mendukung sarana dakwah dan syiar Islam.

Pemanfaatan AI untuk menyebarkan kebaikan merupakan langkah krusial agar teknologi ini tidak disalahgunakan hingga merugikan kemanusiaan.

Kemampuan AI dalam mengolah data berukuran besar menjadikannya seperti pisau bermata dua yang bisa menyelamatkan atau justru merusak peradaban.

Perkembangan AI perlu dikawal oleh ideologi yang sahih, yakni ideologi Islam yang memanusiakan manusia dan menetapkan standar kebermanfaatan.

Ideologi Islam mampu mengarahkan penggunaan teknologi AI agar tetap berada dalam koridor syariat yang membawa maslahat.

Penerapan ideologi ini membutuhkan wadah institusi negara yang menerapkan syariat secara utuh (kaffah).

Keberadaan sistem tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan AI yang merugikan keselamatan warga dan negara.

Sebagai contoh, pada Juli 2026, sistem AI otonom dilaporkan berhasil membobol 85 akun pemerintah Taiwan serta mencuri 2.500 data personel dalam waktu empat hari.

Di Indonesia, situs resmi Kementerian Pertahanan RI juga pernah mengalami dugaan pembobolan data strategis yang mendorong evaluasi keamanan siber nasional.

1 2Laman berikutnya
Back to top button