Menhaj Gus Irfan: Layani Jemaah dengan Hati dan Integritas tanpa Kompromi
Jakarta (Suaraislam.id) — Pelayanan haji dan umrah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan tanggung jawab besar untuk menjaga harapan serta kepercayaan masyarakat. Setiap keputusan aparatur harus berorientasi pada kepentingan jemaah, bukan menjadi ruang bagi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan, bergabung dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bukan sekadar perpindahan tempat kerja. Langkah ini merupakan tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada umat.
“Di balik setiap berkas yang kita proses, ada jemaah yang menunggu kepastian. Ada keringat masyarakat yang menabung sedikit demi sedikit, jangan sampai masyarakat datang mencari pelayanan, tetapi justru dipersulit. Kita harus melayani semua jemaah secara adil, tanpa membeda-bedakan latar belakang mereka,” ujar Menhaj Gus Irfan saat memberikan arahan dalam pembukaan Entry Program Batch II bagi pegawai mutasi dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Asrama Haji Kelas I Jakarta pada Senin (26/10/2026).
Keberhasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak cukup diukur dari terselesaikannya pekerjaan administratif, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Menhaj mengungkapkan bahwa pihaknya telah menandatangani peraturan baru terkait Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Salah satu substansi penting dalam aturan tersebut melarang pegawai Kemenhaj menjadi pengurus KBIHU sebagai upaya menjaga independensi dan mencegah konflik kepentingan.
“Godaan di Kemenhaj itu besar dan tidak mudah. Bisa datang dari pihak yang menawarkan imbalan, orang yang kita hormati, bahkan pimpinan terdahulu. Dalam situasi seperti itu, sikap kita harus tegas,” ungkapnya.
Menhaj menegaskan bahwa kementerian tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu. Seluruh layanan wajib dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip keadilan.
Sejalan dengan itu, Menhaj menyampaikan bahwa lembaganya telah mengusut sejumlah dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Kasus tersebut di antaranya pengarahan jemaah kepada KBIHU atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tertentu, pungutan liar di luar ketentuan, serta dugaan permainan dalam pengelolaan kuota.
Selain persoalan integritas, Menhaj menyoroti tantangan penyelenggaraan haji yang makin kompleks, terutama di tengah ketidakpastian situasi di kawasan Timur Tengah. Kondisi tersebut menuntut kesiapan aparatur dalam mengelola informasi dan mengambil keputusan secara cermat.
Hal ini termasuk dalam menentukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta merencanakan pergerakan jemaah di lapangan. Menhaj juga memahami masih adanya keterbatasan sumber daya manusia di sejumlah daerah yang membuat sebagian pegawai harus merangkap tugas.
Kehadiran para pegawai baru pun diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kementerian. Mengakhiri arahannya, Menhaj mengajak seluruh pegawai untuk menjadikan pengabdian ini sebagai amanah yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Selamat bergabung dan selamat mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah. Jadikan jabatan sebagai amanah. Setiap kewenangan dan keputusan akan dimintai pertanggungjawaban, baik kepada negara, masyarakat, maupun Allah Swt.,” pungkasnya.[]
Red: Shodiq Ramadhan






