#Lawan IslamofobiaNASIONAL

Koalisi Advokasi Masyarakat Anti Islamofobia Somasi RS Medistra Terkait Pelarangan Jilbab

Jakarta (SI Online) – Sejumlah lembaga pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Masyarakat Anti Islamofobia melayangkan somasi terbuka kepada Rumah Sakit Medistra Jakarta. Somasi tersebut terkait pelarangan berhijab bagi karyawati Muslim.

Gabungan lembaga tersebut antara lain Advokat Persaudaraan Islam (API), Federasi Serikat Pekerja Islam (FSPI), LBH Persada 212, Street Lawyer Legal Aid, dan SNH Advocacy Center.

“Kami melayangkan somasi terkait adanya tindakan diskriminatif berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) yang secara eksplisit mengarah pada tindakan islamophobia yang diduga dilakukan oleh Rumah Sakit Medistra Jakarta (RS Medistra Jakarta) terhadap para pekerja di lingkungan RS Medistra Jakarta,” ujar Ketua Advokat Persaudaraan Islam Aziz Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/9/2024).

Aziz menjelaskan sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan somasi tersebut dilayangkan.

  1. Bahwa ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Anti Diskriminasi) mewajibkan setiap warga negara untuk mencegah terjadinya diskriminasi Ras dan Etnis di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Bahwa penggunaan hijab oleh seorang muslimah merupakan kewajiban syariat Islam yang pelaksanaannya dilindungi oleh undang-undang in casu Pasal 28E ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 4 dan Pasal 22 UU Hak Asasi Manusia, dan Pasal 18 International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”);
  3. Bahwa pemberlakuan aturan pelarangan pemakaian hijab terhadap para pekerja yang diduga dilakukan di lingkungan RS Medistra Jakarta adalah tindakan diskriminatif dan mengarah pada islamophobia yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 80 UU Ketenagakerjaan, bahkan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 4 juncto Pasal 15 UU Anti Diskriminasi dan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan;

“Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini kami menyomasi secara terbuka RS Medistra Jakarta untuk: pertama, melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap pelarangan penggunaan hijab kepada seluruh pekerja di lingkungan RS Medistra Jakarta,” kata Aziz.

Kedua, agar memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak di lingkungan RS Medistra Jakarta yang terlibat dalam pelarangan penggunaan hijab tersebut;

“Ketiga menyampaikan kepada publik secara transparan jumlah pekerja yang terdampak dari larangan penggunaan hijab sebagai bentuk tanggung jawab RS Medistra Jakarta terhadap keterbukaan informasi publik,” jelas Aziz.

Keempat, menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada seluruh karyawan RS Medistra Jakarta yang terdampak aturan pelarang penggunaan hijab;

Dan yang kelima, mencabut dan tidak memberlakukan lagi aturan atau kebijakan yang melarang karyawan muslimah di RS Medistra Jakarta untuk mengenakan hijab.

“Bahwa apabila somasi terbuka ini tidak diindahkan dalam jangka waktu 3×24 jam sejak tanggal surat somasi ini, maka kami akan menempuh upaya hukum lebih lanjut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Aziz.

”Demikian somasi terbuka ini kami sampaikan demi terciptanya kehidupan rnasyarakat tanpa diskrirninasi dan islarnophobia, atas perhatiannya karni ucapkan terima kasih,” tandasnya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button