SUARA PEMBACA

Komersialisasi Kampus vs APBN Terbatas: Kuliah Gratis Hanya Ilusi?

Sejarah mencatat bahwa sejak awal kerasulannya, Nabi Muhammad saw. mengajarkan Islam kepada umatnya di Darul Arqam, Makkah. Kaum muslim pada masa awal dakwah dibina melalui pengajaran langsung oleh Rasulullah. Setelah hijrah ke Madinah, masjid beralih fungsi menjadi pusat ibadah sekaligus tempat pembelajaran masyarakat.

Mengutip tulisan An Historical Overview of Madressa Education, kaum muslim yang mencintai ilmu terus belajar dan dikenal dengan sebutan Ahlus Suffah. Berbagai riwayat sejarah juga menyebutkan bahwa setelah Perang Badar, Rasulullah memberikan perhatian besar terhadap pendidikan. Beliau menjadikan tawanan perang sebagai guru baca tulis bagi anak-anak muslim sebagai syarat penebusan diri mereka.

Setelah Rasulullah wafat, tradisi keilmuan ini terus berlanjut pada masa Khulafaur Rasyidin. Banyak sahabat menyebarkan ilmu ke berbagai wilayah untuk mengajarkan Al-Qur’an dan ilmu agama. Pada masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq ra., penghimpunan Al-Qur’an menjadi langkah krusial untuk menjaga kemurnian wahyu.

Selanjutnya, pada masa Umar bin Khaththab ra., perluasan wilayah Islam diiringi dengan pemenuhan kebutuhan pengajaran agama bagi masyarakat di berbagai daerah. Pada era Utsman bin Affan ra., penyeragaman mushaf menjadi tonggak penting dalam menjaga kesatuan bacaan umat Islam. Sementara itu, Ali bin Abi Thalib ra. tampil sebagai rujukan utama dalam persoalan keagamaan karena keluasan ilmunya.

Pada masa kejayaan Islam, pendidikan benar-benar menjadi ujung tombak peradaban yang mendorong pesatnya perkembangan keilmuan. Sepanjang era Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, masjid, kuttab, perpustakaan, majelis ilmiah, hingga madrasah menjadi pilar utama lingkungan pendidikan. Kegiatan penerjemahan, penelitian, serta pengembangan ilmu kedokteran, matematika, astronomi, dan disiplin lainnya turut memperkaya peradaban dunia.

Perkembangan pendidikan kala itu tidak hanya ditopang oleh satu sumber pembiayaan, melainkan melalui kontribusi kolaboratif dari penguasa, ulama, dan masyarakat. Wakaf juga tampil sebagai salah satu instrumen penting dalam mendukung operasional lembaga pendidikan dan keberlangsungan kegiatan ilmiah. Berkat sinergi tersebut, pembiayaan pendidikan terasa ringan dan bahkan berhasil digratiskan bagi seluruh masyarakat.

Kini, Kuliah Gratis Masih Menunggu Anggaran?

Berbeda dengan gemilang peradaban masa lalu, masyarakat modern hari ini justru masih menghadapi persoalan pelik terkait akses pendidikan tinggi. Di Indonesia, wacana kuliah gratis kembali menghadirkan harapan bagi keluarga yang kesulitan membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Pemerintah menyatakan bahwa program kuliah gratis di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) perlu dipersiapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Berbagai komponen pembiayaan kampus harus dihitung cermat agar kebijakan pembebasan tagihan mahasiswa tetap menjamin keberlangsungan operasional kampus (Sekretariat Negara, 23 September 2026).

Sayangnya, pendidikan dalam sistem kapitalisme saat ini telah berubah menjadi komoditas yang dikomersialisasikan. Penghapusan Uang Kuliah Tunggal (UKT) belum tentu menyelesaikan akar masalah karena hanya mengubah pihak yang membayar, bukan sistem yang melandasinya. Pendidikan modern tetap membutuhkan dana besar untuk membiayai dosen, laboratorium, perpustakaan, penelitian, dan berbagai fasilitas pembelajaran.

Kondisi ini semakin rumit dengan hadirnya model Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang memiliki otonomi luas dalam pengelolaan kelembagaan dan keuangan. Status tersebut membuat ruang untuk membebankan biaya pendidikan kepada mahasiswa tetap terbuka lebar.

Tantangan ini bertambah berat ketika pada APBN 2026, pemerintah harus mengalokasikan Rp240 triliun dari total Rp769,09 triliun anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dan madrasah. Oleh karena itu, negara tidak bisa hanya bergantung pada dana hasil sitaan korupsi sebagai tumpuan utama pembiayaan kuliah gratis. Pemulihan aset koruptor memang penting untuk mengembalikan kekayaan negara, tetapi nominal penerimaannya sangat fluktuatif setiap tahun.

Di sisi lain, sektor pendidikan memerlukan skema pembiayaan yang rutin, pasti, dan berkelanjutan. Jika negara belum memiliki sumber pendanaan yang stabil, apakah wacana kuliah gratis ini hanya akan menjadi ilusi semata?

1 2Laman berikutnya
Back to top button