SUARA PEMBACA

Komersialisasi Kampus vs APBN Terbatas: Kuliah Gratis Hanya Ilusi?

Islam: Negara Bertanggung Jawab Mengurus Pendidikan

Dalam Islam, pendidikan merupakan urusan vital yang wajib dijamin oleh negara. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan adalah bentuk tanggung jawab penguasa dalam memenuhi kebutuhan umat berdasarkan syariat.

Negara tidak semestinya menyerahkan akses ilmu pengetahuan pada kemampuan ekonomi keluarga masing-masing, apalagi menjadikannya sebagai komoditas bisnis. Sebaliknya, Islam telah mengatur skema pembiayaan pendidikan secara rinci, baik dari sisi pemasukan maupun pengeluaran kas negara.

Dari sisi pembiayaan, Baitulmal berfungsi sebagai institusi sentral pengelolaan keuangan negara Islam. Sumber penerimaannya sangat beragam, mulai dari zakat, fai, kharaj, hingga pengelolaan harta milik umum yang diatur sesuai syariat. Meskipun demikian, tidak semua pos penerimaan dapat digunakan secara bebas untuk membiayai kebutuhan umum negara.

Dana zakat, misalnya, memiliki ketentuan pembagian khusus yang hanya berhak disalurkan kepada delapan asnaf, sebagaimana ditegaskan dalam QS At-Taubah ayat 60. Oleh sebab itu, negara akan memprioritaskan pengelolaan kekayaan alam (harta milik umum) secara mandiri guna memenuhi alokasi anggaran pendidikan. Sumber daya alam ini tidak boleh diprivatisasi atau diserahkan kepada pihak asing demi mengejar keuntungan finansial sesaat.

Tidakkah kita merindukan masa ketika menuntut ilmu murni menjadi kebutuhan umat, bukan sekadar tangga meraih jabatan duniawi? Sebuah peradaban ketika lembaga pendidikan beroperasi bukan demi profit, serta negara mampu menjamin pembiayaan pendidikan secara murah, bahkan cuma-cuma. Wallahualam bissawab.[]

Oleh: Muthiah Raihana (Praktisi Pendidikan)

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button