NASIONAL

Komnas HAM Beberkan Temuan Tujuh Proyektil dan Empat Selongsong di TKP Penembakan Enam Laskar FPI

Jakarta (SI Online) – Tim Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan tujuh proyektil terkait insiden tewasnya enam laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020).

Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menuturkan dari tujuh proyektil itu masih ada satu proyektil yang perlu diselidiki lebih lanjut.

“Proyektil jumlahnya tujuh, satu kami tidak yakin jadi dari tujuh itu kami satu tidak yakin yang yakin enam,” kata Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Senin (28/12/2020).

Anam menambahkan, pihaknya juga menemukan empat selongsong di TKP. Hanya saja, satu selongsong masih perlu dikaji keabsahannya.

“Jadi kaya katupnya ini kita duga yang firm selongsongnya tiga, bentuknya tidak berubah. Yang satunya masih belum firm,” ujarnya.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa pihaknya juga menemukan banyak bagian mobil di lokasi kejadian. Secara kasat mata dia menyatakan bahwa ada sebagian kecil yang identik dengan mobil pada peristiwa tersebut.

“Identik ini maksudnya identik kasat mata tapi belum diuji. [Barang bukti] ini membutuhkan uji balistik secara terbuka. Ini kami temukan di beberapa titik, jadi tidak di satu titik,” jelasnya.

Selain, menemukan barang bukti berupa proyektil, selongsong, dan beberapa bagian mobil, Komnas HAM juga mengambil atau mendapatkan petunjuk lainnya seperti CTTV dan rekaman suara.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Amiruddin menyatakan, Komnas HAM telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak 7 Desember 2020 atau begitu mendengar adanya peristiwa penembakan tersebut.

Untuk mendalami peristiwa tersebut, Amiruddin mengungkapkan Komnas HAM telah memintai keterangan dari berbagai pihak antara lain dari FPI, Polda Metro Jaya, forensik, saksi-saksi dari FPI, petugas polisi di lapangan dan saksi dari kalangan masyarakat yang merasa melihat peristiwa tersebut.

“Tim penyelidikan komnas ham juga melakukan investigasi atau menelusuri tempat kejadian perkara di KM 50 tersebut dan mendapatkan sejumlah barang-barang yang bisa dilihat sebagai bukti. nanti bukti-bukti ini memang perlu kami uji lagi,” ujarnya.

sumber: kabar24.bisnis.com

Artikel Terkait

Back to top button