Komnas HAM: Pemerintah Belum Bayar Janji Santunan Korban Bencana Sulteng
Palu (SI Online) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap, pemerintah hanya memberi janji dan harapan kepada korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong terkait pembayaran santunan duka.
“Hingga detik ini, negara dalam hal ini diwakili oleh pemerintah melalui Wapers, Jusuf Kalla, kembali mengumbar harapan dan janji kepada korban gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong,” kata Ketua Komnas-HAM perwakilan Sulteng, Dedi Askary, di Palu, Kamis 21 Maret 2019.
Sebelumnya, Gubernur Sulteng, Longki Djanggola usai rapat penanggulangan bencana di kantor Wapres di Jakarta,pada 18 Maret 2019, mengungkapkan, Wapres Jusuf Kalla menginstruksikan agar dana santunan terhadap ahli waris korban meninggal akibat gempa, tsunami dan likuefaksi di Sulteng harus dibayarkan secara bertahap paling lama akhir pekan ini.
Dedi mempertanyakan, bagaimana mungkin instruksi itu bisa dilaksanakan paling lambat akhir pekan ini, jika anggaran atau alokasi dana yang diperuntukan untuk pembayaran santunan, hingga saat ini belum tersedia di Dinas Sosial provinsi Sulteng.
“Ini kan sama saja dengan akal-akalan, sama saja dengan memberi surga telinga kepada korban di Sulteng,” ujarnya.
Ia menilai, karena tidak terealisasi, maka yang susah kemudian adalah pemerintah daerah, baik pemprov Sulteng maupun pemkab dan pemkot setempat.
“Mestinya Wapres dalam mengeluarkan instruksi harus ditindaklanjuti dengan realisasi sehingga tidak meresahkan para korban bencana,” kata Dedi.
Komnas-HAM menilai instruksi Wapres, hendaknya ditindaklanjuti kementerian teknis agar tidak memperlihatkan betapa kacaunya penanggulangan bencana di Sulteng.
“Padahal instruksi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penanggulangan bencana alam yang menimpa Sulteng di kantor Wapres di Jakarta melibatkan kementerian,badan dan pihak-pihak terkait,” tandasnya.
Dia menambahkan, instruksi terkait pembayaran santunan bagi korban gempa bumi, tsunami dan likuefaksi justru tidak dibarengi dengan koordinasi dan komunikasi di internal kementeriaan/lembaga terhadap alokasi dan ketersediaan anggaran untuk direalisasikan kepada korban atau ahli warisnya
sumber: ANTARA