Korupsi Marak, Cermin Lemahnya Iman Oknum Pejabat
Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. bahkan menolak untuk menyalatkan jenazah sahabat yang terbukti melakukan ghulul terhadap harta ghanimah sebelum dibagikan. Larangan keras juga berlaku bagi praktik suap (risywah) dan penerimaan hadiah bagi pejabat (gratifikasi) yang dikategorikan sebagai bentuk pengkhianatan jabatan.
Nabi Muhammad saw. mengingatkan para pemimpin melalui hadis yang disepakati keabsahannya (muttafaq ‘alaih):
مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allah untuk memimpin rakyatnya, kemudian ia mati dalam keadaan berbuat curang kepada rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga baginya.” (Muttafaq ‘alaih)
Ancaman tersebut menunjukkan bahwa selama seorang koruptor belum bertaubat secara sungguh-sungguh hingga akhir hayatnya, ia terancam haram masuk surga. Masih banyak dalil Al-Qur’an dan hadis lainnya yang menggambarkan betapa dahsyatnya azab bagi para pelaku korupsi di akhirat.
Dalil-dalil tersebut sudah lebih dari cukup untuk menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mengemban jabatan publik. Semoga para pejabat Muslim yang memegang amanah dapat lebih berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalam siksa api neraka.
Intensifkan Dakwah
Lemahnya akidah dan keimanan harus diatasi dengan mengintensifkan dakwah serta amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Upaya ini dapat ditempuh melalui ceramah keagamaan, khotbah Jumat, majelis taklim, maupun penulisan opini dakwah di berbagai media.
Langkah strategis yang lebih efektif adalah menyelenggarakan pembekalan anti-korupsi berbasis keimanan bagi seluruh aparatur di instansi pemerintah dan lembaga negara. Materi utamanya adalah peningkatan iman dan takwa kepada Allah Swt., termasuk pemahaman mengenai hukum haramnya korupsi beserta ancaman azabnya.
Untuk tingkat pusat, lembaga negara dapat menghadirkan para penceramah kompeten seperti Ustadz Abdul Somad, Ustadz Adi Hidayat, Aa Gym, atau mubaligh mumpuni lainnya. Sementara itu, untuk tingkat wilayah dan daerah, pembinaan dapat diisi oleh ulama serta mubaligh setempat sesuai kebutuhan.
Insya Allah, jika para pejabat memiliki fondasi keimanan yang kokoh, mereka akan merasa takut untuk melakukan tindakan korupsi. Keyakinan yang kuat terhadap janji dan ancaman Allah Swt. serta Rasulullah saw. akan menjadi pengendali moral yang paling tangguh.
Pejabat yang bertakwa, berakal sehat, dan cerdas tentu akan memilih hidup sederhana dengan rezeki yang halal daripada menanggung siksa neraka di akhirat kelak. Gaji dan fasilitas negara yang diperoleh secara halal sudah lebih dari cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dengan penuh keberkahan.
Bagi pihak yang terlanjur melakukan perbuatan tercela tersebut, segeralah bertaubat kepada Allah Swt. dengan memperbanyak istighfar, mengembalikan harta yang bukan haknya, serta memperbanyak infak di jalan Allah Swt. Nasrun minallah wa fatḥun qarīb.[]





