KPK: Kasus Bank Century Tetap Diteruskan
Jakarta (SI Online) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik, dan tim yang ditunjuk pasca putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Mochtar yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.
“Jadi, sudah ada forum membahas bersama terkait dengan hasil kajian awal tersebut. Setelah proses pembahasan itu diputuskan bahwa penanganan kasus Century harus diteruskan jadi diperkuat dan diperdalam tentu saja,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5) malam.
Selanjutnya, kata dia, KPK akan melihat kembali bukti-bukti yang relevan juga peran dari pihak-pihak dalam kasus korupsi Bank Century itu.
“Nanti akan dilihat bukti-bukti yang relevan terkait dengan peran orang perorang. Peran orang perorang sebelumnya berdasarkan analisis data persidangan atau dokumen-dokumen yang dimiliki dari keputusan rapat Senin kemarin. Tentu saja akan mencari bukti bukti yang lebih, sifatnya lebih teknis untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Selain itu, kata Febri, lembaganya juga akan mengklarifiasi lebih jauh soal proses merger bank selain proses FPJP, “bailout” dan juga penyertaan modal sementara (PMS).
“Proses merger juga menjadi salah satu poin yang juga kami gali lebih jauh. Kalau kita baca putusan kemarin kan kami baru mendalami kerugian negaranya disebabkan oleh tiga prores itu FPJP, “bailout”, dan PMS. Kami juga dalami tarik lagi ke belakang pada proses merger,” ujarnya.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Sebelumnya pengadilan tingkat pertama memutuskan Budi Mulya dipenjara selama 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, kemudian putusan banding di Pengadilan Tinggi meningkatkan vonis menjadi 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam putusan Budi Mulya disebutkan bahwa Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) masuk dalam unsur penyertaan bersama-sama melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 55 KUHP.
Pasal 55 KUHP artinya orang-orang yang disebut bersama-sama terhadap yang bersangkutan secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, tapi mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Bank Indonesia Siti Chodijah Fadjriah yang dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sudah meninggal dunia pada 16 Juni 2015.
Majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dan anggota M. Askin dan MS. Lumme menilai pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada PT Bank Century oleh Budi Mulya dilakukan dengan itikad tidak baik yang dilakukan dengan cara melanggar pasal 45 dan penjelasannya UU No. 23 tatahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2004. Konsekuensi yuridisnya, perbuatan Budi merupakan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan tersebut juga menyebabkan kerugian negara sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang pertama kali pada 24 November 2008 hingga Desember 2013 sejumlah Rp8,012 triliun.
Jumlah kerugian keuangan negara tersebut yang sangat besar di tengah banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan dan telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan negara dalam membangun demokrasi ekonomi sehingga perlu dijatuhi pidana yang tepat sesuai dengan sifat berbahayanya kejahatan.
Sumber: Antara