KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai Tersangka, Langsung Tahan
Jakarta (Suaraislam.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi pada Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy, KPK juga menetapkan tujuh pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Seperti dilansir Kompas.com, para pejabat tersebut menyandang status tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik lembaga antirasuah.
Penetapan status hukum ini didahului oleh operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6).
“Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK [Silmy Karim] yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (04/06).
Silmy bersama tujuh tersangka lainnya kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Atas dugaan perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sebelum resmi menjadi tersangka, Silmy Karim dilaporkan telah menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6) malam.
“Menyerahkan diri,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi pada Rabu (3/6).
Silmy sebelumnya diburu oleh tim penyidik setelah KPK melancarkan OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan 17 orang yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta.
Petugas juga menyita barang bukti bergerak berupa empat unit mobil, sembilan unit sepeda motor, dan tujuh unit sepeda.
KPK turut mengamankan sejumlah mata uang asing, antara lain dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta sejumlah logam mulia emas.






