Kronologi Kasus GKI Yasmin Versi Pemerintah Kota Bogor
19 Desember 2020: Usulan Lokasi Baru
Pemkot Bogor mengundang Tim 7 GKI untuk membahas usulan lokasi baru pendirian gereja masih tetap di kecamatan Bogor Barat yaitu: Eks Terminal Trans Pakuan Jalan H Encep Nawawi, Bubulak atau Lahan Pemkot Bogor di Jalan Abdulah Bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat, Kec Bogor Barat.
30 Desember 2020 : Surat Tindak Lanjut Penyelesaian
Dikirimkan surat nomor 452.2/4999-HukHAM kepada BPMS GKI tentang tindak lanjut Penyelesaian Kasus Pembangunan Tempat Ibadah GKI di Kota Bogor, dalam surat tersebut disampaikan beberapa langkah dan tindak lanjut perkembangan penanganan dilakukan Pemerintah Kota Bogor berdasarkan rapat bersama tim 7 GKI pada tanggal 19 Desember 2020.
27 Maret 2021: Rakor Pemkot, FKUB dan Tim 7 GKI
Rapat koordinasi kembali antara Walikota Bogor bersama dengan Perwakilan FKUB; dan Perwakilan Tim 7 yang merumuskan hal-hal sebagai berikut:
Akan dilakukan pemetaan lokasi untuk pembangunan GKI yang dimiliki Pemerintah Kota Bogor di sekitar Jl. KH Abdullah Bin Nuh (Cilendek Barat) dengan luas lebih kurang 2.000 (dua ribu) m2;
Persyaratan pendirian diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006, Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas kepala daerah/Wakil Kepala daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Dalam pelaksanaan, Tim 7 GKI dan Pemkot Bogor bersepakat tidak saling mensyaratkan ruislag hibah. Namun atas pemahaman bersama mempercepat penyelesaian permasalahan pembangunan tempat ibadah GKI dalam waktu yang tidak terlalu lama; dan
Pemkot Bogor akan memfasilitasi hibah lahan untuk pembangunan gereja GKI dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, proses serta mekanisme yang dilakukan Pemkot Bogor terhadap lokasi yang ditentukan tersebut tidak melalui jual beli atau pengambilalihan, namun melalui hibah berupa lahan.
25 April 2021: Penentuan Lokasi
Rapat antara Walikota Bogor bersama dengan Perwakilan FKUB dan Perwakilan Tim 7, diperoleh kesepakatan terhadap penentuan lokasi pembangunan GKI di Jalan KH Abdullah Bin Nuh (Cilendek Barat) seluas 1.668 meter persegi tersebut.
Pemerintah Kota Bogor bersama dengan tim 7 GKI melakukan koordinasi dan silaturahmi dengan masyarakat setempat terkait perihal proses pembangunan rumah ibadah GKI.
Pemerintah Kota Bogor juga mempersiapkan administrasi berupa kelengkapan lahan yang akan dikeluarkan dari neraca Barang Milik Daerah (BMD), menyiapkan Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan kepada Sinode GKI; dan melaksanakan mekanisme pelaksanaan hibah untuk pembangunan rumah ibadah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
30 April 2021: Tanda Tangan Jemaat
Pihak GKI Pengadilan telah mengumpulkan tanda tangan 144 jemaat untuk diajukan rekomendasi ke FKUB sebagai syarat pengajuan IMB.
1 Mei 2021: Sosialisasi kepada Warga
Tim 7 beserta perangkat Kelurahan Cilendek Barat dan Kecamatan Bogor Barat melakukan sosialisasi di RT 04 / RT 05, Cilendek Barat.