OPINI

Langgar Pancasila dan UUD 1945, Tak Ada Ruang bagi LGBT di NKRI

  1. LGBT harus dianggap sebagai penyakit berbahaya yang mengancam semua golongan lintas agama jadi musuh bersama karena sangat bertentangan dengan moral Pancasila.
  2. Penyakit LGBT harus ditangani serius oleh pihak Pemerintah dengan mengeluarkan Kepres, Perda, Perwalikota, Perbupati sehingga ada kejelasan dalam tekhnis penanggulannya.
  3. Secara tanggung jawab sosial seluruh elemen Bangsa termasuk MUI, Menteri Kesehatan, Dinas Kesehatan bisa mendudukan masalah tersebut sehingga harus berbarengan ada edukasi agama, dan penanggulangan kesehatan (kosultasi psikologis, karantina). Karena penyakit tersebut merupakan gangguan jiwa yang harus diterapi, disembuhkan supaya kembali normal.[]

Iwan Sumiarsa, S.H, Nurdin Iraj Nugraha, S.H, Muhamad Fauzi Setyawan, S.H dan Tita Nurhayati, S.H
LBH Keadilan Rakyat

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button