Langgar Prokes: Denda Mal Bandung 500 Ribu, Tukang Bubur Lima Juta, Warganet: HRS Didenda Rp50 Juta, Dipenjara, Pengawalnya Ditembakin
Jakarta (SI Online) – Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyoroti sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang seringkali mengakibatkan kekecewaan publik karena sanksi hanya tegas ke level bawah.
“Memang sanksi-sanksi pelanggaran protokol kesehatan banyak membuat pubik kecewa, karena seringkali penegakan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil,” kata Dedi Mulyadi, seperti dilansir ANTARA, Senin (07/02/2022).
Di tengah meningkatnya kasus COVID-19 di berbagai daerah itu menimbulkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang berujung pada sanksi.
Kasus pelanggaran prokes pertama adalah acara konser Tri Suaka, Nabila Maharani, dan Zidan yang memicu keramaian penonton di destinasi wisata Taman Anggur Kukulu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang pada Ahad, 30 Januari 2022.
Di Kota Bandung terjadi kerumunan Mal Festival Citylink pada saat perayaan Imlek 1 Februari 20222. Dalam rekaman video yang viral tampak mal sangat dipenuhi pengunjung yang menonton pertunjukan barongsai.
Melihat dua contoh pelanggaran prokes itu, Dedi melihat ada dua penindakan yang sangat berbeda. Menurutnya petugas lebih tegas saat menindak Taman Kukulu dibanding Mal Citylink. Padahal dari sejumlah video yang beredar terlihat jumlah kerumunan yang ditimbulkan sama-sama besar.
Pada sisi lain, Dedi mengaku heran dengan denda yang dikenakan ke pengelola mal yang hanya Rp500 ribu. Hal tersebut 10 kali lebih kecil dari denda tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda lima juta.
“Saya dengar denda di Bandung hanya Rp500 ribu, sementara tukang bubur di Tasikmalaya lima juta. Kenapa denda mal lebih kecil dibanding tukang bubur?,” katanya pula.
Meski antara kerumunan mal dan tukang bubur menggunakan pendekatan hukum yang berbeda, Dedi berharap Pemerintah bisa bersikap adil dalam memberikan sanksi.
“Seharusnya ada standar yang dimiliki. Ini kan cukup mencolok kenapa denda mal lebih kecil hanya Rp500 ribu, sedangkan tukang bubur Rp5juta,” katanya lagi.