NASIONAL

LPPOM MUI Kenalkan Sistem Sertifikasi Halal Online Generasi Ketiga

Jakarta (SI Online) – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) menggelar buka bersama sejumlah jurnalis di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin sore 27 Mei 2019. Hadir dalam acara yang sederhana tersebut Direktur LPPOM MUI Dr Lukmanul Hakim, Bendahara H. Iing Sholihin Noorgiana, dan Kepala Bidang Informasi dan Promosi Halal Farid Mahmud, SH.

Pada kesempatan itu Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menyatakan kesiapan lembaganya menghadapi pemberlakuan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) pada Oktober 2019 mendatang.

“Kami bekerja seperti biasa, bahkan kami terus meningkatkan pelayanan. Jika yang lain saat ini baru membicarakan tentang sertifikasi halal, kami sudah meluncurkan sistem sertifikasi halal online Cerol generasi ketiga,” ungkap Lukman.

Lukman menambahkan, meskipun sistem sertifikasi halal online Cerol V3.0 akan diluncurkan secar resmi saat halal bi halal Syawal 1440 H mendatang, namun sistem tersebut sudah diperkenalkan kepada perwakilan 16 perusahaan di Gedung Global Halal Centre, Bogor, beberapa waktu lalu. Mereka yang hadir adalah perwakilan dari perusahaan pengolahan, restoran, kosmetika, flavor, asosiasi hingga logistik.

Sementara asosiasi yang hadir diantaranya Abungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Asosiasi Flavor dan Fragance Indonesia (AFFI) serta Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi).

Lukman memastikan, dengan pengembangan Cerol V3.0 akan semakin meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja. Sebab pada Cerol versi terbaru itu terdapat sejumlah keunggulan dibandingkan versi sebelumnya. Di antaranya tampilan yang lebih ramah pengguna dan keamanan yang semakin ditingkatkan. Aplikasi Cerol V3.0 juga disebut lebih ringan dan cepat serta fitur-fiturnya lebih memudahkan pengguna.

Sebagai informasi, UU JPH disahkan pada Oktober 2014 lalu. Sesuai jadwal UU itu akan berlaku secara efektif pada Oktober 2019. Presiden Jokowi juga dikabarkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (Pp) sebagai aturan turunan dari UU tersebut.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button