RESONANSI

Marak NFT dalam Balutan Cryptocurrency, Halalkah?

Ketika kekayaan para kapital terus membengkak, akhirnya memaksa mereka untuk mengamankan asetnya di bank. Namun di sisi lain, pemerintah memberikan keleluasaan bank sentral negara untuk mencetak uang sehingga membuat nilai aset para kapital jatuh. Kegeraman para kapitalis mendorong mereka untuk melakukan gebrakan baru, dengan membuat sendiri mata uang digital dan sistem transaksi yang bebas dari intervensi dan pengaturan pihak mana pun. Inilah yang melatarbelakangi munculnya cryptography..

Pandangan Islam Terkait Bitcoin

Islam sebagai agama sekaligus ideologi memiliki seperangkat aturan kehidupan yang paripurna. Meskipun teknologi hadir untuk menjawab tantangan zaman, Islam pun mampu menjawab kemajuan teknologi dan menghadirkan solusi untuk memutuskan status hukum pada setiap persoalan aktual yang belum terjadi di masa Rasulullah saw. Bitcoin dalam pandangan Islam bukanlah sebuah mata uang karena tidak memiliki syarat mata uang.

Dalam Islam, mata uang yang disetujui oleh Nabi adalah Dinar dan Dirham. Padanya ada tiga syarat yang penting harus dimiliki dalam mata uang Islam, sebagaimana yang dikatakan oleh Asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah. Pertama, memenuhi kriteria sebagai alat penentu harga dan upah yang digunakan saat ini. Kedua, harus dipastikan dikeluarkan oleh otoritas yang bertanggung jawab yang menerbitkan Dinar dan Dirham, bukan badan yang majhul (tidak diketahui). Ketiga, tersebar luas di masyarakat dan mudah untuk diakses, tidak hanya dibatasi oleh kelompok tertentu saja.

Dari penjelasan ini, tampak bahwa Bitcoin tidak memenuhi tiga syarat sebagai mata uang. Sebab, Bitcoin bukan sebagai standar untuk barang dan jasa, akan tetapi hanya sebagai alat tukar yang berlaku untuk item barang dan jasa tertentu saja. Bitcoin juga dikeluarkan dari otoritas yang tidak jelas (majhul). Syaikh Atha’ mengutip dalil dari Imam Muslim, dari Abu Hurairah, “Rasulullah saw. melarang bay’ al-hashah dan bay’ al-gharar.” Imam At-Tirmidzi juga telah mengeluarkannya dari Abu Hurairah bay’ al-hashah itu seperti orang yang berkata, “Saya jual kepada Anda tanah ini mulai dari sini sampai berakhirnya kerikil ini.”

Makna dari bay’ al-gharar itu seperti jual beli janin hewan yang masih berada di dalam perut induknya dan jual beli ikan di dalam air yang banyak. Baik jual beli al-hashah mau pun al-gharar itu tidak jelas, sehingga batil dan haram untuk dilakukan. Demikian ini pun berlaku pada realita Bitcoin. Bitcoin merupakan mata uang yang tidak jelas pihak yang mengeluarkannya, tidak ada otoritas resmi yang mengeluarkannya dan yang menjaminnya. Dalam menyikap fakta ini, tentulah sistem Islam akan menjaga agar semua interaksi dan transaksi ekonomi berjalan on the track hukum syara. Hanya sistem Islam yang mampu menghentikan kekacauan dan ketidakstabilan ini. Wallahu a’lam.

Ahsani Annajma, Penulis dan Pemerhati Sosial.

Laman sebelumnya 1 2 3
Back to top button