OPINI

May Day: Antara Badai Corona dan Gelombang PHK

Hingga hari ini, Indonesia dan dunia masih dicekam pandemi Covid-19. Sebelum virus ini menyebar dan menyerang negeri ini. Indonesia telah mengalami masa-masa sulit, seperti tingginya angka kemiskinan dan kelaparan, wabah korupsi, melonjaknya harga pangan, mahalnya kesehatan dan sengkarutnya sistem pendidikan. Sekelumit masalah yang membelit negeri ini.

Tidak heran ketika virus Corona menyapa, kondisi Indonesia semakin bertambah parah. Banyak masyarakat yang menjadi pengangguran hingga kesusahan memenuhi kebutuhan pokoknya.

Sedihnya, penguasa yang semestinya menjadi penjaga dan pelindung rakyat. Nyatanya gagal dan tidak tegas dalam menuntaskan masalah ini. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan PSBB yang menuai polemik. Alih-alih memenuhi kebutuhan rakyat ketika tidak dapat bekerja selama wabah. Sebaliknya, negara terkesan lepas tanggung jawab terhadap kebutuhan pokok rakyat.

Ironis dan parahnya. Di tengah wabah yang mengganas, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nekat ingin membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Padahal sebelum pandemi, masyarakat telah menolak RUU ini. Penolakan keras bahkan datang dari serikat buruh. Sebab disinyalir RUU ini banyak menghapus hak-hak buruh, sebaliknya menguntungkan para pengusaha.

Antara Badai Corona dan Gelombang PHK

Serikat buruh mengancam akan menggelar demo jika DPR RI keukeuh membahas RUU ini. Demo akan dilakukan pada peringatan hari buruh, meski di tengah wabah Covid-19. Ancaman demo pun akhirnya urung dilakukan, karena Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pembahasannya.

Padahal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) siap menurunkan 50 ribu buruh dari Jabodetabek dalam aksi demonstrasi pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh setiap tanggal 1 Mei. Jika DPR RI masih saja bersikukuh melanjutkan pembahasan RUU ini. (detik.com, 25/4/2020).

Buruh boleh sedikit bernafas lega. Namun, kini kembali di hadapan pada dua persoalan serius. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut semestinya pemerintah fokus pada dua hal yang serius yang dihadapi buruh. Yakni pertama, mengenai nasib buruh yang belum diliburkan di tengah pandemi Corona dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kedua, potensi banyaknya buruh yang akan di-PHK karena wabah ini. (detik.com, 25/4/2020).

1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button