Mengapa Bukan Sertifikat Haram?
Selain itu, beberapa hadits juga menyebutkan keharaman binatang buas (karnivora), binatang yang hidup di dua alam (amphibi), binatang yang menjijikkan, binatang yang disuruh untuk membunuhnya, dan binatang yang dilarang untuk membunuhnya.
Namun yang berpendapat bahwa yang haram itu lebih sedikit mungkin lupa atau mungkin tidak tahu kalau perkembangan ilmu dan teknologi di bidang pangan menyebabkan makanan minuman yang kita konsumsi sekarang, terutama yang dibuat secara industri sudah menjadi sesuatu yang syubhat.
Dalam pembuatan makanan minuman, selain bahan baku utama (main raw material), juga ada bahan tambahan (additives) dan bahan penolong (processing aids). Bisa jadi bahan utamanya sendiri berasal dari bahan yang haram, atau bahan utamanya bahan yang halal namun bahan tambahan atau bahan penolongnya berasal dari bahan yang haram sehingga tercampur antara yang halal dengan yang haram.
Atau mungkin juga fasilitas proses produksi digunakan untuk bahan yang halal dan bahan yang haram sehingga bahan yang halal terkontaminasi oleh bahan yang haram. Dengan demikian status produk industri menjadi produk yang syubhat, yaitu belum jalal kehalalannya. Karena itu, produk yang syubhat tersebut perlu diperjelas status kehalalannya melalui proses serifikasi.
Contoh Produk Syubhat
Ambil salah satu contoh, misalnya es krim yang menggunakan emulsifier (bahan pengemulsi). Emulsifier sederhananya adalah satu senyawa kimia yang sekaligus mempunyai gugus hidrofilik (suka air) dan hidrofobik atau lipofilik (suka minyak).
Emulsifier digunakan sebagai bahan untuk mempersatukan antara fase minyak dan fase air yang secara normal tidak mungkin bisa bersatu sebagaimana peribahasa “seperti minyak dengan air”. Dengan penambahan emulsifier, fase minyak dan fase air dapat bersatu membentuk emulsi yang homogen dan stabil. Emulsifier diperlukan untuk menjaga kestabilan emulsi pada es krim dan produk produk produk lain yang melibatkan pencampuran dua fase air dan minyak.
Aplikasi emulsifier banyak sekali dalam bidang pangan, farmasi dan kosmetika. Emulsifier merupakan salah satu bahan tambahan yang biasa dikodekan dengan E322 (lecithin), E471 (mono dan digliserida dari asam lemak), dan E472 (senyawa ester dari monogliserida dari asam lemak). Di media sosial berkembang isu bahwa semua emulsifier ini berasal dari bahan lemak babi, bahkan semua bahan atau sebagian besar bahan berkode E tersebut berasal dari bahan haram.
Isu tersebut tentu juga tidak sepenuhnya benar. Kode E tersebut memang tidak menyebutkan asal usul bahan seperti asam lemak dan gliserol yang digunakan. Karena itu asam lemak dan gliserol yang digunakan bisa saja berasal dari lemak nabati (tanaman) ataupun lemak hewani. Di negara negara yang banyak mengkonsumsi daging babi, memang lumrah memanfaatkan lemak babi yang merupakan hasil samping industri peternakan babi untuk menjadi produk lain yang bernilai ekonomi.
Emulsifier yang berasal dari lemak babi, atau dari lemak hewan yang tidak disembelih sesuai dengan syariat Islam tentu saja merupakan bahan yang haram. Kejelasan sumber lemak atau bahan bahan lain yang digunakan tentunya bisa diperoleh melalui proses sertifikasi. Karena itu, produk industri yang belum atau tidak disertifikasi, tidak berarti haram dan juga tidak berarti halal. Statusnya adalah syubhat, yaitu belum jelas kehalalan atau keharamannya.