Mengkritisi Disertasi Zina Abdul Azis
Beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan disertasi Abdul Azis mahasiswa program doktoral UIN Sunan Kalijaga (Suka) Jogja yang berjudul “Konsep Milku al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital”. Disertasi ini menyimpulkan bahwa hubungan seksual nonmarital (tanpa ikatan nikah) dalam batasan tertentu tidak melanggar syariat. Yaitu suka sama suka, dewasa, bukan mahram, tidak bersuami, dan dilakukan di tempat privasi (bukan tempat terbuka).
Disertasi ini diluluskan oleh tim penguji dalam sidang disertasi terbuka pada tanggal 28 Agustus 2019 di kampus UIN Jogja dengan nilai sangat memuaskan. Tim penguji terdiri dari rektor UIN Jogja Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, PhD sebagai ketua sidang, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur sebagai sekretaris sidang, Prof. Dr. H. Khoiruddin, MA dan Dr. Phil. Sahiron, MA sebagai promotor, Prof. Dr. Euis Nurlailawati, MA, Dr. H. Agus Moh Najib, M.Ag, dan Dr. Samsul Hadi, M.Ag sebagai penguji.
Penulis disertasi Abdul Azis menjelaskan bahwa disertasi itu muncul dari kegelisahan dan keprihatinannya terhadap beragam kriminalisasi hubungan intim non marital konsensual (hubungan seksual di luar pernikahan yang dilandasi persetujuan atau kesepakatan). Menurutnya, kriminalisasi bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana penjelasannya kepada media (tempo.co, 30/8/2019), tvOne (1/9/2019), dan lainnya).
Disertasi ini mengkaji pemikiran Muhammad Syahrur tentang konsep milku al-yamin dalam konteks saat ini. Menurut Syahrur, hubungan seksual nonmarital dalam batasan tertentu sah (boleh) dan melanggar syariat. Alasannya, Alquran membolehkan hubungan seksual tuan laki-laki dengan budak wanitanya tanpa ikatan (akad) nikah dengan konsep milku al-yamin.
Karena saat ini budak tidak ada, maka konsep ini mesti diperluas maknanya sesuai dengan konteks saat ini. Milku al-Yamin tidak berarti lagi budak wanita, namun suatu hubungan sukarela antara seorang pria dewasa dan seorang wanita dewasa, bukan hubungan kekerabatan, untuk memperoleh keturunan dan untuk selamanya, terbatas pada batasan seks antara kedua belah pihak. Inilah pemikiran Syahrur mengenai konsep al-yamin sebagaimana yang dijelaskan oleh Abdul Aziz dalam kesimpulan disertasinya.
Menurut Syahrur, hubungan seksual disebut zina jika dilakukan secara paksa atau di tempat publik. Namun jika hubungan ini dilakukan di tempat privat, berlandaskan suka sama suka, keduanya sudah dewasa, dan niatnya tulus maka tidak bisa disebut zina. Dengan demikian, hubungan seksual tersebut halal. Karena hari ini tidak ada budak, maka hubungan seksual dengan partner atau teman tanpa ikatan nikah itu boleh. Cukup dengan kesepakatan kedua belah pihak, perbuatan zina seperti nikah mut’ah (kawin kontrak), seks bebas (free sex), kumpul kebo, nikah friend (hubungan seksual persahabatan) dan sejenisnya menjadi sah.
Sayangnya, Abdul Azis menyetujui pemikiran Syahrur. Dia tidak mengkritisi dan membantahnya. Bahkan, memuji pemikiran konsep Syahrur dan merekomendasikannya sebagai dasar untuk pembaharuan hukum perdata dan pidana Islam di Indonesia. Inilah masalahnya. Seandainya dia mengkritisi dan membantahnya, maka disertasinya tidak bermasalah. Justru memberi manfaat dan kontribusi bagi agama dan umat Islam.
Disertasi ini telah menimbulkan keresahan umat Islam, sehingga muncul penolakan dan kecaman keras dari umat Islam. Karena, disertasi ini telah menyimpang dan merusak ajaran Islam, bahkan dianggap melakukan penistaan agama. Maka, tulisan ini bertujuan untuk mengkritisinya dengan ilmiah. Tujuannya untuk menjaga dan membela Islam. Selain itu, mengingatkan umat Islam terhadap bahaya disertasi ini dan paham liberal serta menolaknya.
Menyimpang dari Islam
Kesimpulan disertasi ini telah menyimpang dari Islam. Dalam Islam, zina adalah hubungan seksual tanpa ikatan nikah atau milku al-yamin. Hukum zina itu haram (dosa besar). Para ulama sepakat dengan definisi ini. Definisi ini merujuk kepada Alquran (Al-Mukminun ayat 5-7 dan surat al-Ma’aarij ayat 29-31). Alquran hanya membolehkan hubungan seksual dengan dua sebab yaitu ikatan (akad) nikah dan milku al-yamin. Maka, Alquran mengharamkan zina.
Namun, dalam disertasinya, Abdul Azis membolehkan hubungan seksual tanpa ikatan nikah mengikuti konsep milku al-yamin Syahrur. Dengan kata lain, dia dan “guru”nya Syahrur telah menghalalkan zina. Maka, pemikiran ini telah menyimpang dari Islam karena bertentangan dengan Alqur’an, as-Sunnah, dan ijma’ yang mengharamkan zina. Dengan kata lain, pemikiran dalam disertasi ini sesat dan menyesatkan.