SYARIAH

Mengkritisi Disertasi Zina Abdul Azis

Islam telah mengharamkan zina berdasarkan Alquran, As-Sunnah dan ijma’. Di antara ayat-ayat Alquran yang mengharamkan zina yaitu surat Al-Israa ayat 32, Al-Furqaan ayat 68-69, Al-Mukminun ayat 5-7, al-Ma’aarij ayat 29-31, dan lainnya.

Adapun hadits banyak, di antaranya sabda Rasululah saw: “Dosa apakah yang paling besar?” Beliau menjawab, Engkau mempersekutukan Allah padahal dialah Dia-lah yang telah menciptakanmu.” Kemudian si penanya bertanya lagi, “Kemudian dosa apa lagi?” Beliau saw menjawab, “engkau membunuh anakmu karena takut ia (anakmu) makan bersamamu.” Si penanya bertanya kembali, “Kemudian dosa apa lagi?” Beliau saw bersabda, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, at-Tirmizi dan An-Nasai). Rasulullah Saw juga bersabda: “Ada empat golongan manusia yang akan dimurkai oleh Allah: Pedagang yang suka bersumpah, orang miskin yang sombong, orang tua yang berzina dan pemimpin yang jahat.” (HR. An-Nasa’i dan sanad-sanadnya shahih).

Bahkan Islam mensyariatkan hukuman bagi pelaku zina sebagaimana ditegaskan dalam Alquran (An-Nuur: 2). Juga dalam hadits Rasulullah saw: “Ambillah dariku, ambillah dariku, Allah telah memberikan jalan bagi mereka. Penzina yang bujang dengan gadis hukumannya seratus kali cambuk dan diasingkan selama setahun. Dan penzina yang duda dengan janda hukumannya seratus kali cambuk dan rajam.” (HR. Muslim, At-Tirmizi, dan Abu Daud).

Adapun ijma’, para ulama telah sepakat mengatakan bahwa zina itu haram. Maka mereka membuat kaidah Fiqh terkait hukum zina yaitu “Al-Ashlu fii al-abdhaa’ at-tahriim” (Hukum asal pada masalah seks adalah haram). Maknanya, hukum asal hubungan seksual itu haram sampai ada sebab-sebab yang jelas dan tanpa meragukan bagi yang menghalalkannya yaitu adanya akad nikah dan milku yamin.

Disertasi ini juga melanggar akal sehat dan naluri kemanusiaan (fitrah), karena akal sehat dan fitrah yang lurus menolak zina. Apakah Abdul Azis ini dan “guru”nya Syahrur serta orang-orang yang telah menyetujui dan meluluskan disertasi ini rela bila anak-anak dan ibu-ibu mereka berhubungan seksual tanpa nikah? Dengan kata lain, apakah mereka setuju dan rela jika anak-anak dan ibu-ibu mereka berzina? Jika mereka masih memiliki naluri kemanusian dan fitrah yang lurus, tentu mereka tidak rela. Namun jika mereka setuju dan rela berarti naluri kemanusiaan dan fitrahnya sudah tidak ada lagi. Yang ada hanya naluri kebinatangan.

Bisa Menyebabkan Murtad

Menghalalkan zina dengan sadar atau sengaja bisa mengakibatkan penulis disertasi dan orang-orang yang menyetujuinya dan meluluskannya (yaitu ketua sidang, ketua pascasarjana, para promotor dan penguji) menjadi murtad (kafir). Karena, keharaman zina itu qath’i (jelas) dan shahih berdasarkan Alqur’an, As-Sunnah dan ijma’. Para ulama berijma’ (sepakat) mengatakan bahwa menghalalkan apa yang diharamkan oleh Alqur’an dan hadits shahih yang telah disepakati keharamannya oleh para ulama atau sebaliknya hukumnya murtad. Silakan rujuk kitab-kitab Fiqh (bab murtad), dan aqidah (bab pembatal keimanan/keislaman).

Persoalan keharaman zina ini termasuk persoalan akidah, karena berdasarkan Al-Quran dan hadits shahih. Terlebih lagi, dalil keharaman zina itu qath’i dan shahih yang disepakati keharamannya oleh para ulama. Jadi, bukan persoalan khilafiah dan bukan pula ranah ijtihad. Maka persoalan ini tidak bisa dianggap “persoalan biasa” dalam ranah pemikiran dan keilmuan. Ini persoalan aqidah yang ma’luuman bidh dharuurah (wajib diketahui dan diyakini oleh setiap muslim). Oleh karena itu, setiap muslim pasti tahu keharaman zina. Maka dengan menghalalkan zina, keislaman mereka ini patut dipertanyakan.

Sepatutnya disertasi yang ditulis oleh seorang muslim sesuai dengan Islam dan memperkuat keimanannya serta bermanfaat bagi agama dan umat Islam. Bukan merusak ajaran Islam dan membahayakan umat Islam. Ini menunjukkan bahwa aqidah penulis disertasi dan orang-orang yang terlibat dalam meloloskan dan meluluskannya itu “bermasalah” atau “bervirus”. Akibatnya, merusak ajaran Islam dan aqidah ummat, di samping merusak dan “mematikan” keimanan mereka sendiri. Inilah bahaya paham liberal. Mengingat bahaya paham liberal, maka para ulama sedunia telah ijma’ menfatwakan kesesatan liberal, termasuk MUI.

Melanggar Maqashid Asy-Syari’ah

Disertasi ini juga telah melanggar konsep maqashid asy-syariah. Dalam konsep ini, hukum Islam bertujuan untuk mendatangkan mashlahah (kebaikan/manfaat) dan menolak mafsadah (keburukan/kerugian). Oleh karena itu, Islam menjaga adh-dharuuriyyat al-khams (lima pokok kehidupan manusia) yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Sebahagian ulama menambahkan poin keenam yaitu kehormatan. Inilah maqashid asy-syari’ah dalam semua hukum Islam. Untuk menjaga maqashid ini, Islam mensyariatkan hukuman tertentu bagi pelaku kriminal terhadap adh-dharuuriyyat al-khams ini. Hukuman ini disebut hudud.

Disertasi yang menghalalkan zina ini telah membuka jalan bagi seks bebas, nikah mut’ah, kumpul kebo, nikah friend, dan sejenisnya. Tujuannya untuk menyalurkan nafsu seksual semata, bukan untuk memperoleh keturunan dan bertanggungjawab (berkeluarga). Semua ini zina yang diharamkan dalam Islam, karena merusak nasab dan keturunan. Maka, ini melanggar maqashid asy-syari’ah. Tidak ada khilafiah para ulama dalam hal ini. Silakan rujuk kitab-kitab Maqashid asy-Syari’ah dan Fiqh yang ditulis oleh para ulama.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button