NASIONAL

Menkumham Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko

Jakarta (SI Online)-Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi menolak untuk mensahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang diketuai Ketua Umum Moeldoko.

Hal itu disampaikan langsung melalui keterangan pers virtual oleh Menkumham Yasonna H Laoly, Rabu (31/03/2021), yang turut didampingi sejumlah pejabat kementerian dan juga Menko Polhukam Mahfud MD.

“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021, ditolak,” kata Yasonna, Rabu, 31 Maret 2021.

Dalam penjelasannya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pihaknya telah menerima surat dari kubu KLB Moeldoko. Setelah menerima dokumen dari hasil KLB pada 16 Maret 2021, Kemenkumham mengembalikan dan meminta untuk dilengkapi. Mengingat masih ada persyaratan yang dianggap kurang.

“Dari pemeriksaan tahap pertama Kemenkumham menyampaikan surat Nomor AHU.UM.01-82 11 Maret yang memberitahukan penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen yang diperserahkan,” katanya.

Hasil kekurangan itu kemudian diserahkan kembali oleh Demokrat hasil KLB ke Kemenkumham. Namun dari tujuh hari waktu yang diberikan tersebut, masih ada kelengkapan yang dianggap tidak bisa dipenuhi.

“Dari hasil verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik masih terdapat beberapa kelengkapan belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC,” jelasnya.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button