NASIONAL

Munarman: Kalau Saya Teroris, Semua Pejabat Tinggi yang Hadir di Monas 2 Desember 2016 Sudah Pindah ke Alam Lain

Jakarta (SI Online) – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman tegas membantah tuduhan dirinya terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Bantahan Munarman disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsinya terkait kasus dugaan terorisme yang kini disidangkan di PN Jakarta Timur.

Munarman mencontohkan Aksi Super Damai 212 pada Jumat, 2 Desember 2016 silam. Saat itu, banyak petinggi di negeri ini yang hadir di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Antara lain Presiden, Wakil Presiden, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala BNPT (saat ini).

“Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir,” kata Munarman, Rabu (15/12/2021), seperti dilansir Bisnis.com.

Menurut dia, apabila dirinya adalah seorang teroris, dapat dipastikan bahwa para pejabat publik yang hadir saat itu sudah pindah ke alam lain.

“Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain,” katanya.

Faktanya, kata dia, para pejabat tersebut hingga saat ini masih dalam kondisi baik. Menurut dia, momen 212 bisa jadi kesempatan emas jika memang benar dirinya memang seorang teroris.

“Namun, faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini. Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya,” ujarnya.

Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button