FIQH NISA

Muslimah, Wajibkah Bercadar? (Bag-4)

Hal itu menunjukkan wajibnya menutup leher dan dada. Allah SWT tidak memerintahkan untuk memakainya menutupi wajah. Maka hal itu menunjukkan bahwa wajah bukan merupakan aurat. Hal ini mengisyaratkan bahwa wajah bukanlah aurat. Makna kata jayb bukanlah dada sebagaimana yang disalah pahami. Tetapi jayb dari gamis adalah tawq (kerah)-nya yaitu bukaannya yang ada di sekitar leher dan di atas dada. Menutupkan kain kerudung ke jayb adalah mengulurkan kain kerudung itu di atas kerah pakaian yang ada di leher dan dada.

Baca juga:

Jadi, perintah agar penutup kepala diulurkan ke atas leher dan dada itu merupakan pengecualian atas wajah. Sehingga hal itu menunjukkan bahwa wajah bukanlah aurat. Walhasil, tidak ada keharusan mengenakan cadar. Allah SWT juga tidak mensyariatkan cadar. [BERSAMBUNG KE BAG-V]

Sumber: Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, Nizamul Ijtimai fil Islam (Sistem Pergaulan dalam Islam, 2007).

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5

Artikel Terkait

Back to top button