FIQH NISA
Muslimah, Wajibkah Bercadar? (Bag-5-Habis)
Baca juga:
- Muslimah, Wajibkah Bercadar? (Bag-1)
- Muslimah, Wajibkah Bercadar? (Bag-2)
- Muslimah, Wajibkah Bercadar? (Bag-3)
- Muslimah, Wajibkah Bercadar? (Bag-4)
Jadi, tidak bisa dikatakan bahwa haram bagi wanita menampakkan wajah karena khawatir akan terjadi fitnah. Karena hal itu tidak tercakup dalam (sesuai dengan) kaidah al-washîlah ilâ al-harâm muharramah (sarana yang dapat mengantarkan pada suatu keharaman maka hukumnya adalah haram). [SELESAI]
Sumber: Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, Nizamul Ijtimai fil Islam (Sistem Pergaulan dalam Islam, 2007).