FIQH NISA

Muslimah, Wajibkah Bercadar? (Bag-5-Habis)

Baca juga:

Jadi, tidak bisa dikatakan bahwa haram bagi wanita menampakkan wajah karena khawatir akan terjadi fitnah. Karena hal itu tidak tercakup dalam (sesuai dengan) kaidah al-washîlah ilâ al-harâm muharramah (sarana yang dapat mengantarkan pada suatu keharaman maka hukumnya adalah haram). [SELESAI]

Sumber: Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, Nizamul Ijtimai fil Islam (Sistem Pergaulan dalam Islam, 2007).

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button