OPINI

Neraca Keadilan antara HRS dan Pinangki

Memang, sistem saat ini takkan mampu memuaskan dahaga akan rasa keadilan. Berharap pun rasanya tak bisa, laksana menegakkan benang basah. Sesuatu hal yang mustahil terjadi.

Ketika manusia didaulat menjadi pembuat hukum. Maka lahirlah sistem aturan yang tak memiliki standar, bisa ditarik ulur sesuai kepentingan manusia. Terlebih jika sudah bermain kepentingan politik. Penegakkan hukum akan keras untuk lawan politik, sebaliknya lemah untuk yang satu kubu.

Kenyataannya, ada simbiosis mutualisme antara penguasa dan pengusaha. Ada pula saling sandera antara penguasa (eksekutif), legislatif dan yudikatif. Fakta ini tak terbantahkan. Pelemahan KPK menjadi bukti nyata. Jadi, berharap tegas pada koruptor yang merugikan negara, seakan hanya harapan kosong.

Inilah demokrasi kapitalisme, asas sekularisme menjadikan penegak hukum (yudikatif) menjauhkan agama dari kehidupan. Serta menjadikan hukum buatan manusia sebagai pemutus persoalan. Akibatnya, keadilan tak bisa tercapai, justru kezaliman yang tercipta.

Tak ada keadilan kecuali dengan sistem islam. Kunci utama keadilan itu adalah diterapkannya syariat islam secara kaffah. Hukum yang bersumber dari Allah SWT, pasti bebas kepentingan manusia dan bergaransi keadilan atas penerapannya.

Allah SWT. berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 50 yang artinya: “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”

Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan ayat ini. Bahwa tak ada seorang pun yang bisa berbuat adil selain Allah SWT. Dan tidak ada satu hukum pun yang lebih baik dari hukum Allah SWT (Az-Zuhaili, At-Tafsir Al-Munir).

Ketika islam dijauhkan dari kehidupan, Al-Qur’an tidak menjadi rujukan hukum, maka kezaliman akan terjadi. Sebagaimana firman Allah SWT: “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah pelaku kezaliman”. (TQS. Al-Maidah ayat 45).

Jadi, keadilan dan islam adalah suatu kesatuan. Wajar jika para ulama mendefinisikan keadilan sebagai sesuatu yang tidak terpisah dengan islam. Wallahu a’lam []

Mahrita Julia Hapsari, Komunitas Muslimah untuk Peradaban.

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button