SYARIAH

Ngeri! Inilah Tiga Hukuman Jika Tidak Bayar Zakat

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Kedudukannya sebagai rukun menjadikan zakat wajib dilaksanakan tanpa kecuali, karena menjadi prasayarat keIslaman seseorang. Namun nyatanya, masih sangat banyak yang belum memahami bahwa zakat bukan hanya sebatas pada bulan Ramadhan. Namun setiap harta yang dimiliki wajib dengan syarat dan ketentuan wajib dikeluarkan zakatnya, jika tidak maka hukuman berat menanti.

Secara garis besar, zakat dibagi menjadi dua, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat wajib bagi seluruh muslim di bulan Ramadhan dengan besaran 2,5 Kg makanan pokok, untuk Indonesia lazimnya adalah beras. Modern ini zakat bisa pula diuangkan dengan besaran sesuai kondisi ekonomi daerah sekitar.

Baca juga: Zakat Pernah Hilangkan Kemiskinan di Yaman

Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki dengan syarat dan ketentuan sesuai syariat. Inilah zakat yang sering terlupakan, padalah statusnya merupakan kewajiban. Ulama kontemporer menjelaskan bahwa zakat cakupannya semakin luas. Dengan luasnya cakupan menjadikan setiap muslim wajib faham mengenai setiap harta yang didapat, apakah terkena wajib zakat atau tidak.

Dalam sistem tatanan pemerintahan yang menganut syariat Islam, maka akan dikenal tiga macam hukuman bagi siapa saja yang tidak membayar zakat, hukuman ini bersifat absolut tanpa memandang status dan harus disegerakan. Tentu melalui pengadilan syariat Islam dalam memutuskannnya.

Pertama: Disita Separuh Hartanya. Dalam tatanan pemerintahan yang menganut syariat Islam, sebenarnya tidak ada halangan untuk tidak membayar zakat, hal ini dikarenakan jika tidak membayar maka otomatis harta akan disita oleh negara, secara logika pasti akan diserahkan daripada disita setengah dari hartanya.

Perintah ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad “siapa yang menyerahkan zakat untuk mendapatkan pahala, maka dia akan mendapatkan pahala. Tetapi siapa yang menolak, maka kami akan menyitanya dan separuh untanya sebagai hukuman dari hukuman Tuhan kami tabaraka wa ta’ala”

Kedua, Divonis Kafir. Selain hartanya disita, maka pengadilan akan menetapkan bagi yang tidak membayar zakat berupa vonis kafir. Setiap orang yang menolak membayar akan diberikan waktu tiga hari untuk merenung dan memutuskan membayar atau tidak, jika tidak maka akan dicap kafir serta setengah dari hartanya akan disita oleh negara.

Konsekuensi diberikannya hukuman berupa cap kafir ini berbuntut panjang, salah satunya adalah anak gadisnya tidak akan sah apabila menjadikannya wali nikah. Sebab syarat wali adalah keIslaman. Ini semua akan menjadi pertimbangan berat lain bagi siapapun yang tidak membayar zakat.

Ketiga: Dibunuh. Dr. Yusuf Qardhawi yang dikutip oleh Ahmad Sarwat dalam bukunya “Ensiklopedia Fikih Indonesia” mengatakan, Islam tidak menerapkan hukum denda bagi mereka yang mengingkari kewajiban zakat, melainkan menghunuskan pedang dan ancaman untuk diberlakukannya peperangan. Maka seseorang yang dengan kesadarannya menolak kewajiban membayar zakat, selain divonis kafir ia juga halal darahnya.

Negara yang menganut sistem hukum syariat Islam menurut Imam Nawawi berpandangan bahwa ijma’ (kesepakatan) ulama jika seseorang atau sekelompok orang menolak untuk membayar zakat dengan mengingkari kewajibannya, penguasa yang sah berkewajiban untuk menjatuhkan hukuman mati atasnya. Ini semua berlaku untuk negara yang menerapkan sistem hukum sesuai syariat Islam.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button