DAERAH

Pandangan Hukum LBH Keadilan Rakyat: Hentikan Wisata Malam Glow di Kebun Raya Bogor

Bogor (SI Online) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Rakyat mengeluarkan pandangan hukum terkait polemik wisata Glow In The Dark di Kebun Raya Bogor.

Pembina LBH Keadilan Rakyat Iwan Sumiarsa SH menyebutkan sejumlah keputusan dan pertimbangan dari pihak terkait menyikapi polemik wisata tersebut.

Pertama, Pemkot Bogor telah menerima kajian cepat dari tim IPB University. Data dari kajian ini menunjukan bahwa kegiatan Glow berpotensi memberikan dampak negatif bagi ekosistem, tidak saja di KRB tetapi juga di lingkungan di luar KRB dan Kota Bogor pada umumnya.

Atas dasar itulah, Pemkot Bogor meminta kepada PT. Mitra Natura Raya (MNR) selaku pengelola untuk menghentikan semua aktivitas Glow selama proses evaluasi tersebut berlangsung.

Kedua, tak hanya Pemkot, DPRD Kata Bogor juga meminta kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan PT. Mitra Natura Raya (MNR) untuk menghentikan program dan kegiatan Glow Kebun Raya Bogor dan memastikan lima fungsi Kebun Raya Bogor berjalan secara seimbang dan proporsional, serta menjaga cagar budaya di llngkungan Kebun Raya Bogor.

“Melihat dari aturan-aturan hukum yang berlaku dan kajian cepat yang dilakukan oleh tim IPB University, Pemerintah Kota Bogor dan masyarakat Kota Bogor memandang bahwa cagar budaya yang ada di Kebun Raya Bogor (KRB) itu harus dirawat, dilestarikan dan dilindungi, baik flora maupun fauna,” jelas Iwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara Islam, Jumat (2/9/2022).

Ketiga, dari aspek sosial, Iwan menjelaskan bahwasannya wisata malam Glow dapat melanggar norma agama, noma kesusilaan, norma kesopanan dan dapat merusak warisan budaya masyarakat sunda yang tercatat dalam sejarah.

“Keempat, Kebun Raya Bogor itu berdampingan dengan Istana Kpresidenan, tempat Presiden melakukan kegiatan baik sebagai Kepala Negara maupun sebagai Kepala Pemerintahan tentu dengan adanya wisata malam Glow sangat dikhawatirkan berdampak dengan Keamanan Presiden,” jelas Iwan.

Kelima, dari aspek lingkungan bahwasannya wisata malam Glow harus dihentikan oleh pemerintah dengan pengawasan masyarakat Kota Bogor.

“Karena jika dijalankan maka akan terjadi kerusakan bagi ekosistem, tidak saja di Kebun Raya Bogor tetapi juga di lingkungan luar Kebun Raya Bogor khususnya dan Kota Bogor pada umumnya,” tandas Iwan.

Seperti diketahui, polemik wisata malam Glow in The Dark Kebun Raya Bogor kembali mencuat dikarenakan kembalinya aktivitas wisata malam tersebut.

Padahal Pemkot Kota Bogor telah mengeluarkan keputusan untuk agar tempat wisata malam itu tidak beroperasi dulu.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button