Pemprov DKI Kembali Menangkan Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M
Jakarta (SI Online) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangkan gugatan yang ajukan PT Manggala Krida Yudha (MKY) soal izin reklamasi pulau M.
Kemenangan itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 331/B/2019/PT.TUN.JKT yang diketok palu pada 14 Agustus lalu. Sementara kasasi tersebut sebelumnya diajukan pada 13 Februari 2020 dan diputus pada 14 Agustus lalu.
Dengan putusan kasasi itu, Mahkamah Agung menolak tuntutan PT Manggala Krida Yudha agar membatalkan Surat Keputusan Gubernur DKI 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.
Perkara itu bermula pada Februari 2019 lalu, PT Manggala Kridha Yuda menggugat SK Gub No 1040/-1794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau termasuk Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.
Di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan itu ditolak. Tidak patah arang, PT Manggala Krida Yudha kembali mengajukan banding.
Banding itu kembali ditolak. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) justru menguatkan putusan PTUN. Sampai akhirnya PT Manggala Krida Yudha pun mengajukan kasasi.
Sementara itu, Pemprov DKI masih harus menghadapi gugatan kasasi dari pengembang Pulau H, PT Tama Harapan Indah.
Pada tingkat banding, putusan PT TUN mengabulkan tuntutan pertama pengembang yakni meminta agar Pemprov DKI mencabut SK Gub No 1040/-1794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau H atas nama PT Taman Harapan Indah.
Namun, putusan itu tidak mengabulkan tuntutan kedua pengembang yakni Pemprov DKI harus memperpanjang izin reklamasi yang telah habis masa berlakunya pada 2014 lalu. PT Taman Harapan Indah pun mengajukan kasasi untuk menuntut izin ini diperpanjang. Sementara, Pemprov DKI mengajukan kasasi agar Mahkamah Agung mau membatalkan putusan banding yang dikeluarkan PT TUN.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi diantaranya pulau H, M, dan I melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018.
Anies memiliki janji politik untuk menghentikan segala bentuk proses reklamasi di 17 pulau. Sementara untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk, seperti pulau C, D dan E, Anies mengatakan bakal mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat umum.
red: adhila/dbs