ORMAS ISLAM

Pemuda Persis Bogor Bedah Hukum Pengguna E-Payment dan Paylater bersama Pakar Ekonomi Syariah

Bogor (SI Online) – Pimpinan Cabang Pemuda Persis Bogor Tengah menggelar Seminar Ekonomi di Majelis Masjid Adz-Dzikraa, Mayor Oking Bogor bertema “Bedah Keputusan Dewan Hisbah Tentang Hukum Penggunaan E-Payment dan Paylater“. Seminar ini disampaikan oleh Dr. Latief Awaludin, MA., ME pada Ahad, 3 Desember 2023.

Ketua Komisi Muamalah Dewan Hisbah PP Persis juga pakar ekonomi syariah, Dr. Latief Awaludin, MA., ME telah melakukan sebuah seminar ekonomi yang menyoroti keputusan yang diambil oleh Dewan Hisbah PP Persis terkait hukum penggunaan E-Payment (pembayaran elektronik) dan Paylater (bayar nanti).

Dalam seminar tersebut, Dr. Latief Awaludin yang juga sebagai Dewan Pembina Himpunan Pengusaha Persis atau HIPPI, memberikan paparan mengenai keputusan Dewan Hisbah terkait hukum penggunaan teknologi e-payment dan paylater dalam transaksi keuangan. Ia menjelaskan bahwa teknologi ini telah mengubah pola transaksi keuangan, dan menjadi semakin populer dalam kehidupan sehari-hari.

“Jika dilihat secara historisnya, maka uang ini menjadi nilai transaksi yang awalnya dalam bentuk emas dan perak atau dinar dan dirham. Kini dalam bentuk kertas, dan di masa mendatang dalam bentuk online yang dikelola oleh teknologi.” ujarnya.

Seminar ekonomi yang dihadiri oleh ratusan jamaah yang terdiri dari otonom Persis Bogor Tengah serta Bogor Utara ini mendapatkan antusiasme yang tinggi. Jamaah memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam tentang hukum penggunaan e-payment dan paylater dalam transaksi keuangan.

Dalam seminar tersebut, Dr. Latief berpendapat bahwa penggunaan e-payment dan paylater dalam transaksi keuangan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Ia mengungkapkan bahwa beberapa ulama telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan penggunaan teknologi dalam sistem pembayaran asalkan sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan syariah yang berlaku.

“Adapun mengenai hukum kita menggunakan e-payment atau uang digital yang telah terdata sah oleh pemerintah, maka itu sah-sah saja berdasarkan dari keputusan Dewan Hisbah PP Persis mengenai hal tersebut.” ujar Dewan Pembina HIPPI tersebut.

Ia pun menjelaskan bahwa e-payment dan paylater dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti memudahkan akses keuangan, mempercepat transaksi, serta mengurangi penggunaan uang tunai yang rawan terhadap risiko keamanan. Namun, ia juga menekankan pentingnya penggunaan metode pembayaran tersebut secara bijak dan bertanggung jawab, agar tidak mengarah pada praktik riba atau penyalahgunaan yang melanggar hukum syariah.

“Nah akan tetapi, untuk paylater yang menggunakan akad-akad syariah yang berbasiskan akad murabahah dan ijarah, maka ini yang diperbolehkan. Beda lagi jika ada “bunga” yang merupakan itu adalah riba, tentunya jelas itu hukumnya haram.” tuturnya.

Dalam paparannya, Dr. Latief mengungkapkan bahwa Dewan Hisbah telah mempertimbangkan berbagai aspek hukum Islam dalam membuat keputusannya. Menurutnya, penggunaan e-payment dan paylater tidak dilarang dalam Islam, selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah seperti riba (bunga), spekulasi, atau gharar (ketidakpastian).

“Jadi, menurut Dewan Hisbah, pertama E-Paymen dibolehkan selagi tiada unsur haram seperti riba, gharar, maisir, dan sejenisnya. Kedua, E-Payment atau Paylater yang berbasiskan pinjaman menggunakan skema bunga dan denda keterlambatan maka itu termasuk riba yang hukumnya ialah haram.” ucapnya.

Diharapkan dengan adanya seminar ini, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang hukum penggunaan e-payment dan paylater menurut perspektif syariah.

Keputusan Dewan Hisbah juga diharapkan dapat diterima dengan bijak oleh seluruh kalangan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam penggunaan teknologi dalam sistem pembayaran di masa yang akan datang.

Seminar ini diakhiri dengan penutupan oleh panitia dengan pemberian plakat dan bingkisan sebagai bentuk terima kasih kepada Dr. Latief Awaludin atas paparannya yang mendalam dan memberikan wawasan baru terkait isu yang tengah hangat dibahas di masyarakat.

rep: farhan
red: adhila

Back to top button