PARENTING

Pendidikan Seks dalam Islam

• Mengenalkan hukum mimpi basah (Ihtilam) dan haid. Ihtilam adalah tanda anak laki-laki sudah mulai memasuki usia balig. Adapun haid dialami oleh anak perempuan. Mengenalkan anak tentang ihtilam dan haid tidak hanya sekadar untuk bisa memahami anak dari pendekatan fisiologis dan psikologis semata. Jika terjadi ihtilam dan haid, Islam telah mengatur beberapa ketentuan yang berkaitan dengan masalah tersebut, antara lain kewajiban untuk melakukan mandi. Yang paling penting, harus ditekankan bahwa kini mereka telah menjadi Muslim dan Muslimah dewasa yang wajib terikat pada semua ketentuan syariah. Artinya, mereka harus diarahkan menjadi manusia yang bertanggung jawab atas hidupnya sebagai hamba Allah yang taat.

• Mengenalkan hubungan mahram dalam keluarga. Tidak semua perempuan berhak dinikahi oleh seorang laki-laki. Siapa saja perempuan yang diharamkan dan yang dihalalkan telah ditentukan oleh syariat Islam. Ketentuan ini harus diberikan pada anak agar ditaati. Dengan memahami kedudukan perempuan yang menjadi mahram, diupayakan agar anak mampu menjaga pergaulan sehari-harinya dengan selain wanita yang bukan mahram-nya. Inilah salah satu bagian terpenting dikenalkannya kedudukan orang-orang yang haram dinikahi dalam pendidikan seks anak. Dengan demikian dapat diketahui dengan tegas bahwa Islam mengharamkan incest, yaitu pernikahan yang dilakukan antar saudara kandung atau mahram-nya. Siapa saja mahram tersebut, Allah Subhanahu wa Ta‘ala telah menjelaskannya dalam surat An-Nisa‘ (4) ayat 22- 23.

• Mengingatkan dampak buruk pergaulan bebas, yang membahayakan perkembangan fisik, maupun mental anak didik, serta timbulnya aborsi, penyakit menular, seperti HIV dan penyakit kelamin lainnya.

• Menetapkan aturan kepada anak didik agar tidak berpacaran (khalwat). Karena ia perantara bagi terjadinya perbuatan zina. Anak-anak sejak kecil harus diajari untuk menghindari perbuatan semacam ini. jika bermain, bermainlah dengan sesama jenis. Jika dengan yang berlainan jenis, harus diingatkan untuk tidak ber-khalwat.

Ketiga: Meninggalkan bersolek gaya Jahiliyah (Tarku Tabarruj Al-Jahiliyyah), misalnya:
• Membiasakan anak perempuan untuk lebih banyak tinggal di rumah, dan memperkenalkan padanya hakikat ibu rumah tangga yang berperan sebagai pengasuh bagi anak-anaknya kelak.

• Mendidik etika berhias, agar berhias tidak untuk perbuatan maksiat.

• Membiasakan gaya hidup yang bersahaja, sehingga tidak berpenampilan yang berlebih-lebihan.

• Mewajibkan semua anak didik untuk berpakaian syar‘i. Bagi laki-laki berpakaian sopan dan menutup auratnya, dan bagi wanita memakai jilbab yang sesuai tuntunan syariat.

• Mengingatkan anak didik akan bahaya Tasyabbuh yaitu mengikuti gaya hidup Barat, yang pragmatis, dan hedonis.

• Membentuk kelompok pecinta hijab baik di sekolah, maupun lingkungan luar sekolah, dengan tujuan agar menjadi komunitas wanita shalihah percontohan umat.

• Diajarkan zuhud dan kesabaran, agar anak didik terbiasa meninggalkan segala bentuk trend masa kini yang menyesatkan, dan tanamkan pula doktrin bahwa meninggalkan sesuatu yang haram, akan diganti oleh Allah dengan sesuatu yang lebih baik.

Itulah beberapa hal terkait pendidikan seks dalam islam sesuai dengan Al-Qur’an. Pendidikan seks ini lebih kepada bimbingan akidah, ibadah, dan kehidupan bermuamalah dalam rangka membentuk tatanan masyarakat yang harmonis, sesuai syariat Allah SWT. Tidak diskriminatif sebagaimana yang dituduhkan oleh para pengusung ideologi gender. Tetapi lebih pada kemaslahatan, menjaga kehormatan diri, menjaga keturunan, dan agama. Wallahu a’lam bishowab

Selvi Sri Wahyuni, Mahasiswi Pascasarjana UIKA Bogor.

Referensi: “Tafsir Pendidikan Islam”, karya Dr. Akhmad Alim MA.

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Artikel Terkait

Back to top button