PARENTING

Pendidikan Seks dalam Islam

Dari ayat-ayat diatas dapat kita ambil bagaimana implementasi pendidikan seks yang dapat kita ajarkan kepada anak sebagaimana dalam Surat An Nur ayat 30-31, yaitu:

Pertama: Perintah untuk menjaga pandangan (ghaddul bashar), misalnya:
• Menghindarkan anak dari segala bentuk tontonan yang mengandung pornografi, pornoaksi, dan segala hal yang mengundang syahwat.

• Mengawasi dan membatasi penggunaan media HP, internet, dan sejenisnya, agar tidak disalahgunakan pada hal-hal yang negatif.

• Memisahkan antara siswa laki-laki dan perempuan di ruang kelas, dan ruang lainnya, sejak duduk di bangku PAUD sampai perguruan tinggi. Agar tidak terjadi ikhtilath diantara mereka.

• Memisahkan tempat tidur dimulai dari usia antara 7-10 tahun, karena pada usia ini, anak mulai melakukan eksplorasi ke dunia luar. Anak tidak hanya berpikir tentang dirinya, tetapi juga mengenai sesuatu yang ada di luar dirinya. Pemisahan tempat tidur merupakan upaya untuk menanamkan kesadaran pada anak tentang eksistensi dirinya. Jika pemisahan tempat tidur tersebut terjadi antara dirinya dan orangtuanya, setidaknya anak telah dilatih untuk berani mandiri. Anak juga dicoba untuk belajar melepaskan perilaku lekatnya (attachment behavior) dengan orangtuanya. Jika pemisahan tempat tidur dilakukan terhadap anak dengan saudaranya yang berbeda jenis kelamin, secara langsung ia telah ditumbuhkan kesadarannya tentang eksistensi perbedaan jenis kelamin.

• Mengajarkan adab meminta izin, dan mengenalkan waktu berkunjung. Ada tiga ketentuan waktu yang tidak diperbolehkan bagi anak-anak untuk memasuki kamar orang dewasa, kecuali meminta izin terlebih dulu, yaitu waktu sebelum shalat subuh, waktu dzuhur, dan setelah shalat isya. Aturan ini ditetapkan mengingat di antara ketiga waktu tersebut merupakan waktu aurat, yakni waktu ketika badan atau aurat orang dewasa banyak terbuka (Lihat QS al-Ahzab [33]: 13). Jika pendidikan semacam ini ditanamkan pada anak maka ia akan menjadi anak yang memiliki rasa sopan-santun dan etika yang luhur.

Kedua: Menjaga Kemaluan (Hifdzul Furuj), misalnya:
• Menanamkan rasa malu pada anak sejak dini. Jangan biasakan anak-anak, walau masih kecil, bertelanjang di depan orang lain; misalnya ketika keluar kamar mandi, berganti pakaian, dan sebagainya. Membiasakan anak perempuan sejak kecil berbusana Muslimah menutup aurat juga penting untuk menanamkan rasa malu sekaligus mengajari anak tentang auratnya.

• Menanamkan jiwa maskulinitas pada anak laki-laki, dan jiwa feminitas pada anak perempuan. Agar tidak terjadi penyimpangan fitrah, karena Islam tidak menghendaki wanita menyerupai laki-laki, begitu juga sebaliknya, bahkan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. melaknat laki-laki yang berlagak wanita dan wanita yang berlagak meniru laki-laki. (HR. Al-Bukhari). Untuk itu, harus dibiasakan dari kecil anak-anak berpakaian sesuai dengan jenis kelaminnya.

• Mengajarkan kesucian kelamin. Seperti kencing, buang hajat pada tempatnya yang telah disediakan pihak sekolah. Agar mereka tidak mengumbar kemaluannya di depan umum. Dengan cara ini akan terbentuk pada diri anak sikap hati-hati, mandiri, mencintai kebersihan, mampu menguasai diri, disiplin, dan sikap moral yang memperhatikan tentang etika sopan santun dalam melakukan hajat.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button