Pendiri WikiLeaks Julian Assange akan Diekstradisi ke AS untuk Hadapi Dakwaan sebagai Mata-Mata
Jakarta (SI Online) – Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel menyetujui ekstradisi pendiri WikiLeaks Julian Assange ke Amerika Serikat (AS), tempat ia akan menghadapi dakwaan kriminal.
“Pada 17 Juni, menyusul pertimbangan oleh Pengadilan Magistrat dan Pengadilan Tinggi, ekstradisi Tuan Julian Assange ke AS diperintahkan [pemerintah Inggris]. Assange masih punya hak untuk banding dalam 14 hari,” kata Departemen Dalam Negeri Inggris dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip kantor berita Reuters pada Jumat (17/06) lalu.
Sebelumnya, Assange dijerat 18 dakwaan oleh AS, termasuk aktivitas mata-mata, terkait rilis sejumlah besar catatan militer dan kawat diplomatik AS oleh WikiLeaks, yang menurut pemerintah AS telah membahayakan banyak nyawa. Namun tim hukum Assange mengklaim informasi tersebut menyangkut kepentingan publik.
Para pendukung Assange memandangnya sebagai pahlawan anti-penguasa yang telah menjadi korban karena mengekspos kesalahan AS dalam konflik-konflik di Afghanistan dan Irak, dan penuntutannya adalah serangan bermotif politik terhadap jurnalisme dan kebebasan berekspresi.
Setelah tujuh tahun, kasus dugaan pemerkosaan Julian Assange dihentikan Keputusan Patel bukanlah akhir dari pertarungan legal Assange yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Ia dapat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi London, yang harus memberikan persetujuannya supaya proses banding dapat berlanjut. Pada akhirnya ia dapat berusaha membawa kasusnya ke Mahkamah Agung Inggris. Namun jika bandingnya ditolak, Assange harus diekstradisi dalam 28 hari.
Wikileaks menyebut keputusan pemerintah Inggris untuk mengekstradisi Assange sebagai “hari gelap untuk kebebasan pers dan demokrasi Inggris”.
Dalam sebuah pernyataan, Wikileaks mengatakan mereka akan mengajukan banding melalui sistem hukum. “Hari ini bukan akhir pertarungan,” katanya di Twitter.
Istri Assange, Stella, merespons kabar ini dengan pernyataan: “Siapapun di negara ini yang peduli dengan kebebasan berekspresi seharusnya sangat malu. Mendagri telah menyetujui ekstradisi Julian Assange ke Amerika Serikat, negara yang merencanakan pembunuhannya.”
“Julian tidak bersalah. Dia tidak melakukan kejahatan dan bukan seorang kriminal. Dia adalah seorang jurnalis dan penerbit, dan dia dihukum karena melakukan pekerjaannya,” kata Stella.
Pasangan itu baru saja menikah pada bulan Maret dalam sebuah upacara sederhana di penjara Belmarsh, tempat Assange telah ditahan sejak 2019. Ia mendekam di penjara sejak dikeluarkan dari Kedutaan Besar Ekuador di London dan ditangkap oleh polisi Inggris, setelah Ekuador mencabut status suakanya.