NASIONAL

Pernikahan Beda Agama Tak Bisa Dilegalkan Meski Berdalih HAM

Jakarta (SI Online) – Anggota DPR RI Achmad Baidowi mengkritisi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Banten yang mengesahkan pernikahan pasangan beragama Islam dengan Kristen.

Awiek -sapaan akrabnya- menekankan, pernikahan beda agama adalah haram berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Awiek menegaskan bahwa Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 memberikan batasan terhadap hak asasi manusia melalui UU.

Sekretaris Fraksi PPP itu pun menyebut nikah beda agama tidak bisa langsung dilegalkan atas nama hak asasi manusia.

“Artinya kebebasan hak asasi manusia oleh UUD sebagai konstitusi kita bernegara dibatasi dengan UU. Dalam konteks perkawinan ini tidak bisa serta merta atas nama HAM melegalkan pernikahan beda agama karena pasal 28 J ayat (2) UUD telah dengan tegas membatasi hak asasi oleh UU perkawinan,” kata Awiek dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 November 2022.

Aweik juga menjelaskan mengenai Undang-Undang tentang Perkawinan yang menyebut tegas bahwa perkawinan dianggap sah hanya dengan pasangan yang satu agama.

“Bahwa sampai saat ini pasal 2 dan pasal 8 UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sahnya perkawinan di mana dianggap sah hanya dengan yang seagama,” kata Awiek.

Awiek juga mengatakan undang-undang tentang perkawinan ini sejalan dengan Deklarasi Kairo. Dalam deklarasi tersebut, bahwa perkawinan merupakan suatu wujud pengamalan akidah dan ibadah kepada Allah SWT.

“Deklarasi ini merupakan hak internum umat Islam yang tidak boleh dilanggar dan dirampas oleh siapapun termasuk oleh negara,” ujarnya.

Sementara keberadaan Pasal 10 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, diterangkan Awiek, menegaskan kehadiran negara untuk memberi perlindungan kepada setiap warga negara termasuk umat Islam untuk memajukan, melindungi dan memenuhi hak asasinya yang telah di atur dalam UU Perkawinan.

Undang-undang tentang perkawinan itu, kata Awiek, juga selaras dengan konstitusi, Deklarasi Kairo hingga Fatwa MUI. Karena itu, tekan Awiek, pernikahan beda agama difatwakan bahwa hukumnya haram.

“Bahwa UU perkawinan tersebut selain sudah selaras dengan Konstitusi, Deklarasi Kairo, juga sesuai dengan Fatwa MUI, NU dan Muhammadiyah yang memfatwakan bahwa nikah beda agama haram hukumnya,” kata Awiek.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button