FOKUS MUSLIMAH

Pernikahan Dini: Sebuah Tragedi atau Solusi?

Padahal jelas-jelas dalam surah al-Isra’ ayat 32 Allah telah memberikan larangan untuk mendekati zina, karena merupakan jalan yang buruk. Untuk mendekatinya saja dilarang apalagi melakukannya. Hanya saja manusia sering kali mengabaikan. Lebih disayangkan lagi ketika semakin kesini pernikahan akibat hamil diluar pernikahan menjadi hal yang biasa.

Selain itu tidak dibenarkan pula melakukan pemaksaan dalam pernikahan. Terlebih dengan cara melakukan pemerkosaan. Karena pernikahan merupakan ibadah. Agar aktivitas pernikahan bernilai pahala seluruh prosesnya harus sesuai tuntunan syariah Islam yang dibawa Rasulullah SAW.

Islam memahami fitrah manusia yang diberi gharizah na’u (naluri berkasih sayang), untuk pemenuhannya Islam memberikan solusi melalui pernikahan. Mereka yang telah baligh berhak menikah sebagai upaya menjaga kehormatan. Namun Islam juga memberikan bekal menuju pernikahan. Melalui keluarga mereka dibina keimanannya sehingga memunculkan ketakwaan. Serta mempersiapkan mereka agar ketika baligh mereka telah mampu melaksanakan kewajibannya memikul beban taklif hukum. Baik laki-laki maupun perempuan sesuai dengan kodratnya. Dalam Islam mereka yang telah baligh dan mempunyai kemampuan sudah diperbolehkan menikah. Patokan yang digunakan bukan banyaknya umur.

Anggapan kaum feminis bahwa tingginya angka pernikahan dini akibat himpitan ekonomi serta adat adalah anggapan yang keliru. Cara pandang yang keliru pada permasalahan, akhirnya menghasilkan solusi yang tidak solutif. Karena solusi yang selama ini ditawarkan tidak mampu menyelesaikan persoalan. Karena akar permasalahan sesungguhnya adalah penerapan sistem sekuler yang menghasilkan aturan liberal.

Liberalisasi pergaulan telah mengakar di masyarakat. Merasuk melalui media yang selama ini bersinggungan. Cara berpikir yang telah didominasi oleh kehidupan barat mempengaruhi cara hidup.

Lihatlah bagaimana paparan dari video, film, iklan dan sebagainya yang mengarah pada aktivitas kebebasan justru semakin masif. Selain itu edukasi hubungan aman dengan penggunaan kondom juga digalakkan. Rangsangan untuk membangkitkan syahwat terus digencarkan namun batas usia pernikahan justru dinaikkan. Menikah justru dipersulit dan yang terjadi adalah zina merajalela.

Terlebih kini fasilitas aborsi telah legal untuk disediakan sebagai sarana menekan resiko kesehatan akibat aborsi. Melalui RUU PKS akan semakin nyata arus liberalisasi. Peraturan yang melindungi gaya hidup liberal.

Maka tidak heran jika kerusakan semakin menganga. Bukan karena pernikahan dini tetapi karena enggannya mengikuti aturan Illahi. Generasi semakin terperosok pada jurang kehancuran. Padahal Islam menawarkan solusi paripurna bagi seluruh permasalahan. Termasuk dalam mengatasi tingginya angka pernikahan akibat kecelakaan. Sayangnya penguasa justru enggan bahkan terkesan alergi terhadap syariat Islam.

Islam memberikan penjagaan terhadap generasi secara berlapis. Aturan menutup aurat bagi wanita ketika keluar rumah yang tertuang dalam Alquran surah At-Taubah ayat 59 tentang jilbab dan An-Nur ayar 31 tentang khimar. Tidak diperkenankan bepergian dengan kondisi bertabaruj serta menggunakan minyak wangi. Bahkan jika melakukan bepergian lebih dari 24 jam harus disertai mahromnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
Back to top button