FOKUS MUSLIMAH

Pernikahan Dini: Sebuah Tragedi atau Solusi?

Bahkan tidak dibenarkan dalam kehidupan umum melakukan ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan). Kecuali yang diperbolehkan syariat seperti pendidikan, pengobatan dan perdagangan. Apalagi berkhalwat (berdua-duaan) dengan yang bukan mahrom jelas dilarang secara tegas.

Maka bagi mereka yang masih nekat melakukan aktivitas zina, sanksi yang diberikan tidak main-main. Mereka yang masih lajang (ghairu muhsah) akan dijilid 100 kali kemudian diasingkan selama satu tahun. Sedangkan bagi mereka yang sudah menikah akan dijatuhi hukuman rajam yang akan disaksikan oleh orang banyak.

Pemberian sanksi hukum tersebut akan memberi efek jera bagi para pelakunya. Serta telah terbukti ampuh memberikan perlindungan serta menjaga kehormatan manusia. Lebih dari 13 abad lamanya ketika syariat Islam diterapkan. Sudah saatnya kita mencampakkan sistem sekuler dan turunannya kemudian kembali kepada aturan Allah semata. Wallhu ‘allam bisshawab.

Kunthi Mandasari
(Member Akademi Menulis Kreatif)

Laman sebelumnya 1 2 3
Back to top button