Petugas Partai
“mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar senantiasa berdasarkan ideologi Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945 serta jalan Trisakti sebagai pedoman strategis dan tujuan kebijakan politik Partai demi terwujudnya pemerintahan yang kuat, efektif, bersih dan berwibawa”.
Petugas Partai yang menjadi pejabat publik termasuk Presiden tentu harus menjalankan roda pemerintahan berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945. Bukan Pancasila 18 Agustus 1945. Jika perjuangannya “mempengaruhi” dan “mengontrol” dengan Pancasila 1 Juni 1945, maka masuk kategori makar atau subversi kah hal ini?
Bahwa PDIP sekedar menjalankan “politik identitas” yang justru diharamkan di rezim ini sudahlah pasti dan sangat jelas.
Rezim Jokowi ini memang lucu, pandai berteriak untuk melarang apa-apa yang dikerjakannya sendiri.[]
M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 26 April 2023